KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Diskualifikasi 2 Caleg Eks Koruptor

Selasa, 28 Agustus 2018 - 02:26 WIB
KPU-Bawaslu Beda Pendapat...
KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Diskualifikasi 2 Caleg Eks Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berselisih paham mengenai calon legislatif (caleg) eks napi korupsi. Pasca Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah mengembalikan status tiga caleg yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU daerah (KPUD) setempat.

“Itulah yang dalam pandangan KPU, kita sulit memahami itu. Kenapa kami sulit? KPU dalam bekerja itu kan pedoman kerjanya peraturan KPU. Lah kasus di tiga daerah dalam pandangan kami, KPU daerah itu sudah melaksanakan tugas dng baik sesuai peraturan KPU (PKPU Pencalonan Legislatif). Jadi di tiga daerah itu KPU-nya sudah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Wahyu menjelaskan, atas putusan Panwaslu dan Bawaslu tersebut, KPU sudah bersurat kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu Aceh, Panwaslu Tana Toraja dan Bawaslu Sulawesi Utara karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Bawaslu berhak melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu atau Bawaslu di bawahnya jika putusannya tidak tepat.

“Tapi sayangnya Bawaslu RI sudah kirim kembali surat ke kita. Yang minta KPU tetap melaksanakan itu. Ini dilematis bagi KPU. Kalau kami melaksanakan putusan, artinya kami melanggar peraturan kami sendiri. Sebab dalam PKPU, mantan napi korupsi itu tidak boleh jadi caleg ataupun anggota DPD. KPU tetap berpedoman terhadap PKPU,” jelasnya.

Karena itu, Wahyu menegaskan bahwa tiga caleg tersebut akan tetap dalam status TMS karena PKPU Pencalonan Legislatif itu masih sah dan berlaku. Jadi, sudah semestinya bahwa semua pihak sepakat terhadap PKPU tersebut termasuk Bawaslu. Dan jika ada yang keberatan terhadap PKPU dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan UU yang berwenang untuk membatalkan peraturan KPU adalah MA. Bukan Bawaslu. Makanya kami menyampaikan ini sewenang-wenang Bawaslu. Karena Bawaslu dalam tanda kutip telah membatalkan Peraturan KPU. Membatalkan dalam pengertian tidak mengakui keberlakuannya loh ya,” terangnya.

Menurut Wahyu, KPU khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk terhadap tahapan pencalonan legislatif karena, caleg lain mungkin alan melakukan hal serupa karena sudah ada contohnya. KPU juga mempertanyakan Bawaslu yang hanya mempermasalahkan bakal caleg mantan napi korupsi, sementara KPU juga men-TMS-kan bacaleg eks napi kejahatan seksual dan juga pengedar narkoba.

“Kenapa yang mantan napi kejahatan anak dan bandar narkoba, ini kan tidak ada di undang-undang, tapi ini tidak dipersoalkan. Ada apa ini,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tahapan pendaftaran bacaleg ada tiga mantan napi korupsi yakni di Aceh, Tana Toraja dan Sulawesi Utara yang dinyatakan TMS oleh KPUD setempat. Kemudian, ketiganya mengajukan sengketa pendaftaran ke Panwaslu dan Bawaslu setempat dan hasilnya menyatakan bahwa ketiga bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir putusan KPUD.
(kri)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Wajah Baru Diharapkan...
Wajah Baru Diharapkan Isi Jabatan Anggota KPU 2022-2027
Berita Terkini
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
23 menit yang lalu
Mahasiswa Indonesia...
Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Presiden Prabowo di Kairo, Titip Sejumlah Harapan
42 menit yang lalu
Hymne Kopassus Ternyata...
Hymne Kopassus Ternyata Ciptaan Titiek Puspa, Liriknya Membakar Semangat Prajurit
49 menit yang lalu
Inisiasi Beasiswa Anak...
Inisiasi Beasiswa Anak Palestina di Unhan, Prabowo: Mereka Harus Selamat, Sehat, Terdidik
2 jam yang lalu
Prabowo Dapat Cenderamata...
Prabowo Dapat Cenderamata Album Foto dari Erdogan selama Kunjungan di Turki
2 jam yang lalu
Apresiasi Sikap Kemanusiaan...
Apresiasi Sikap Kemanusiaan Presiden Prabowo soal Warga Gaza, Anggota DPR Tekankan Hal Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved