Soal Masa Jabatan Wapres, MK Diminta Tak Tabrak Aturan

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 15:05 WIB
Soal Masa Jabatan Wapres,...
Soal Masa Jabatan Wapres, MK Diminta Tak Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat. Meski begitu ia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.

Anggota Koalisi Selamatkan MK, Feri Amsari mengatakan, tradisi persidangan dan peraturan MK menghendaki agar MK fokus menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada serta menghentikan persidangan pengujian UU.

Karena itu dia mengritik pernyataan jubir MK tersebut. "Saya merasa Jubir telah memposisikan dirinya dari hakim atau telah menjadi hakim ke-10 dan lebih tinggi jabatannya dari Sekjen MK karena menentang apa yg telah disampaikan Sekjen," katanya, Jumat (3/8).

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO ) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, MK harusnya menjalankan apa yang sudah menjadi tradisi. Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak atutan yang ada. "Jangan hanya karena kepentingan lalu semua harus menabrak aturan," katanya.

Menurutnya, MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak manapun. Hal ini terkait permintaan Jusuf Kalla (JK) yang meminta agar MK mengeluarkan putusan maksimal 10 Agustus mendatang. "Enggak boleh hakim diatur oleh pihak-pihak," tegasnya.

Dia kembali mengingatkan, sebelumnya Sekjen MK sudah menyampaikan bahwa persidangan Pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)