KPU Minta Bacaleg DPD Segera Mundur dari Kepengurusan Parpol

Rabu, 25 Juli 2018 - 05:10 WIB
KPU Minta Bacaleg DPD...
KPU Minta Bacaleg DPD Segera Mundur dari Kepengurusan Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pengurus parpol yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi DPD diisi oleh pengurus parpol.

"Tidak ada formulir yang harus melampirkan bahwa mereka dari parpol atau bukan. Kalau Anda dari parpol, silakan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, KPU akan menyesuaikan putusan MK ini dengan tahapan Pemilu 2019. Dia memastikan tidak akan melebihi tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Adapun menurut jadwal, DCT mulai disusun pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. "DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," ungkapnya.

Terkait dasar hukum dari aturan tersebut, Arief belum memastikan apakah berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Surat Edaran KPU. "Masih kita diskusikan, lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan, terlebih jika membuat PKPU," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan tidak terima dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terkait tidak diperbolehkannya anggota DPD diisi oleh pengurus partai politik.

OSO menilai putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dia juga menegaskan semestinya dalam membuat keputusan, MK harus memberitahukannya terlebih dahulu kepada DPR.

"Harusnya membuat putusan itu dengan sepengetahuan DPR. Harus. Mereka kan bukan malaikat," ucapnya di Gedung DPR.

OSO merupakan salah satu orang yang terdampak karena harus memilih untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau mengundurkan diri demi mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD.

Putusan MK yang melarang anggota DPD berasal dari parpol bernomor 30/PUU-XVI/2018 dan dibacakan pada Senin (23/7) lalu terhadap Pasal 182 huruf l UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU Minta Perpanjang...
KPU Minta Perpanjang Masa Jabatan Komisioner di Daerah
KPU Tunda Penetapan...
KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
Masa Jabatan KPUD Berakhir...
Masa Jabatan KPUD Berakhir saat Tahapan Pemilu 2024, DPD Sarankan Diperpanjang
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved