KPU Minta Bacaleg DPD Segera Mundur dari Kepengurusan Parpol

Rabu, 25 Juli 2018 - 05:10 WIB
KPU Minta Bacaleg DPD...
KPU Minta Bacaleg DPD Segera Mundur dari Kepengurusan Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pengurus parpol yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi DPD diisi oleh pengurus parpol.

"Tidak ada formulir yang harus melampirkan bahwa mereka dari parpol atau bukan. Kalau Anda dari parpol, silakan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, KPU akan menyesuaikan putusan MK ini dengan tahapan Pemilu 2019. Dia memastikan tidak akan melebihi tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Adapun menurut jadwal, DCT mulai disusun pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. "DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," ungkapnya.

Terkait dasar hukum dari aturan tersebut, Arief belum memastikan apakah berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Surat Edaran KPU. "Masih kita diskusikan, lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan, terlebih jika membuat PKPU," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan tidak terima dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terkait tidak diperbolehkannya anggota DPD diisi oleh pengurus partai politik.

OSO menilai putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dia juga menegaskan semestinya dalam membuat keputusan, MK harus memberitahukannya terlebih dahulu kepada DPR.

"Harusnya membuat putusan itu dengan sepengetahuan DPR. Harus. Mereka kan bukan malaikat," ucapnya di Gedung DPR.

OSO merupakan salah satu orang yang terdampak karena harus memilih untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau mengundurkan diri demi mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD.

Putusan MK yang melarang anggota DPD berasal dari parpol bernomor 30/PUU-XVI/2018 dan dibacakan pada Senin (23/7) lalu terhadap Pasal 182 huruf l UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)