KPK Kaji Usulan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Senin, 23 Juli 2018 - 19:08 WIB
KPK Kaji Usulan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan
KPK Kaji Usulan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji usulan pemindahan narapidana (Napi) kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, di Cilacap.

Adapun pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan itu diusulkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irfan Pulungan. "Kita kaji dulu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sebab, dirinya mengaku tidak mengetahui apakah Lapas Nusakambangan lebih transparan atau tidak. "Atau lebih tersembunyi, kita pelajari dulu semua," ujarnya.

(Baca juga: KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilitas Lapas ke DPR)


Usulan ini menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktek jual beli fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin Bandung belum lama ini, yang menjerat empat orang tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas bagi koruptor di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)