Pendaftaran Capres-Cawapres 2019, KPU Batasi 10 Orang Pendamping

Senin, 23 Juli 2018 - 18:08 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres 2019, KPU Batasi 10 Orang Pendamping
Pendaftaran Capres-Cawapres 2019, KPU Batasi 10 Orang Pendamping
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 4-10 Agustus 2018 mendatang. Pendaftaran akan berakhir pada 10 Agustus pukul 24.00 WIB.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, saat proses pendaftaran pihaknya hanya akan membatasi 10 orang sebagai pendamping. Wahyu menegaskan, 10 orang tersebut bukan pendukung, melainkan petugas yang ditunjuk tim koalisi.

"Padahal pendaftaran itu kan ada kerja-kerja administratif, dia berhubungan dengan petugas untuk mempersiapkan data, untuk meneliti data," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Atas dasar tersebut, kata Wahyu, pihaknya membatasi petugas pendamping koalisi capres-cawapres boleh masuk ke ruangan pendaftaran. Menurutnya, pembatasan pendamping diterapkan agar proses pendaftaran berlangsung efektif.

Wahyu mengatakan, nantinya pasangan bakal cawapres dan cawapres tidak wajib datang ke KPU. Sebab, partai politik pastinya sudah menugaskan pihak-pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendaftaran.

Dalam hal ini, dijelaskan Wahyu, petugas parpol bisa dari unsur ketua umum atau Sekjen partai. Meski demikian, secara detil pengaturan proses pendaftaran akan dijabarkan secara rinci dalam PKPU.

"Karena ini kan berdasarkan ketentuan kan tidak ada parpol yang memang secara mandiri mengusung capres cawapres. Semua parpol itu kan bergabung, sehingga nanti ya ada dokumen gabungan parpol yang mencalonkan calon presiden yang datang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5933 seconds (0.1#10.140)