Bongkar Bisnis Fasilitas Lapas

Minggu, 22 Juli 2018 - 08:09 WIB
Bongkar Bisnis Fasilitas...
Bongkar Bisnis Fasilitas Lapas
A A A
JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Wahid Husein pada Sabtu (21/7) dini hari dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersamaan dengan Wahid, lembaga antirasuah tersebut juga mencokok lima orang lainnya dari hasil operasi yang dilakukan di Bandung dan Jakarta pada Jumat-Sabtu kemarin. Penangkapan tersebut memverifikasi kebenaran bau busuk yang selama ini menyeruak dari lapas narapidana korupsi tersebut tentang mudahnya penghuninya keluar-masuk lapas dan mendapat jam besuk lebih lama karena ada jual beli izin, adanya sel mewah dengan berbagai perlengkapan di dalamnya, dan fasilitas lain yang sebenarnya tidak pada tempatnya.

Berbagai kondisi tersebut secara tidak langsung menyiratkan ada bisnis terselubung didalam lapas. Terungkapnya kasus suap di Lapas Sukamiskin harus menjadi momentum membongkar praktik yang sama dilapas-lapas lain. Selain mencokok enam orang, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan suap.

Barang bukti dimaksud berupa dua unit mobil terdiri atas Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, uang senilai total Rp279.920.000 dan USD1.410, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Selain itu, KPK juga sempat menggeledah ruangan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, KPK kemudian menyegel ruangan dimaksud.

“KPK melakukan penindaka n setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sebelum melakukan penindakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut sejak April lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta kemarin. Kemarin enam orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Hanya, siapa lima orang lain yang turut ditangkap, KPK tidak membeberkan. Laode hanya menyebut, mereka dari unsur penyelenggara negara di lapas, narapidana korupsi, dan keluarga napi, serta PNS lapas.

Berdasar informasi yang beredar, selain Wahid, istrinya yang bernama Dian Anggraini juga turut diciduk. Adapun dari pihak napi adalah terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan istrinya yang merupakan artis senior, Inneke Koesherawati.

Selanjutnya ada Andi Rahmat yang merupakan terpidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi serta staf Wahid Husein bernama Hendry Saputra. Tadi malam KPK memastikan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid , Hendry, Fahmi, dan Andri.

KPK menduga suap-menyuap dilakukan Fahmi dan Wahid, sedangkan Hendry dan Andri membantu dan memerantarai transaksi haram tersebut. Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara dimaksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pembelian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” tutur Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di Jakarta tadi malam.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga memperlihatkan video mengenai situasi sel yang ditempati Fahmi yang terbilang sangat istimewa. Tidak lazim sebagai sel umumnya, di ruang tersebut terdapat air conditioner (AC), televisi layar datar, westafel, kulkas, dan rak buku.

Sang penghuni ruang juga bisa tidur nyenyak karena beralaskan spring bad. Bukan hanya itu, di ruangan juga terdapat kamar mandi yang dilengkapi toilet duduk. Thony menuturkan, sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian kesatuan penegak hukum pidana.

Jika di dalamnya terjadi praktik korupsi atau suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu, kondisi ini tentu merusak cita-cita bangsa untuk memberantas korupsi. “Kita sulit bicara tentang efek jera jika para narapidana korupsi mendapat fasilitas berlebihan di sel mereka dan dapat keluar-masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang.

Keseriusan Kemenkumham untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan," tandasnya. Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR Masinton Pasaribu menilai penangkapan terhadap kepala Lapas Sukamiskin harus menjadi momen untuk membenahi lapas.

Menurut dia, seharusnya di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) melakukan evaluasi biar tidak terulang ke depan. ”Ini menampakkan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya Sukamiskin minim atau mungkin tidak terjadi,” kata Masinton kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik KPK melakukan penggeledahan Lapas Sukamiskin yang berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Jumat (20/7) sekitar pukul 00.00 WIB setelah sebelumnya menciduk Wahid Husein di rumah dinasnya. Tim KPK bersama petugas Polrestabes Badung.

Wahid tiba di Lapas Sukamiskin. Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka kamar atau sel napi korupsi untuk melakukan penggeledahan. Kamar napi yang pertama digeledah adalah sel Fahmi dan Andri. Selanjutnya KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledahan.

Tetapi, karena Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana sedang sakit dan dirawat di RS luar lapas, hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar sel koruptor asal Madura dan Banten itu. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor bagian perawatan dan ruang kepala lapas.

Di sini, KPK kembali melakukan penyegelan terhadap filling cabinet yang berada di ruang perawatan, dan penyegelan terhadap ruang kalapas. Sekitar pukul 01.30 WIB, oleh petugas KPK dan petugas Polrestabes Bandung, Wahid dan dua napi korupsi, Fahmi dan Andri, juga dibawa keluar meninggalkan lapas.

Mereka ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. KPK juga menyita beberapa berkas di ruang kalapas, ruang perawatan, dan kamar Fahmi . Di sisi lain, berdasar keterangan Laode M Syarief, Innekejuga ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan dan Administrasi (Kadivpasmin) Kanwil Kemenkumham Jabar Alvi Zahrin Kiemas tak bersedia memberi konfirmasi terkait penangkapan kalapas, dua napi, dan penggeledahan kamar napi di Lapas Sukamiskin. SINDOnews telah menelepon dan mengirimkan pesan singkat meminta konfirmasi, tapi tidak dijawab dan dibalas.

Sekretaris Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak membenarkan ada penangkapan dua anggotanya. Meski begitu, Liberti enggan mengiyakan jika anggotanya itu terkena operasi tangkap tangan KPK.

Dia berkilah, saat ini masih terus mengumpulkan data dan bukti terkait penangkapan itu.”Saya masih kumpulkan datadata tentang apa yang terjadi tadi,” kilahnya. Liberti juga membenarkan ada dua napi korupsi yang tidak berada di Lapas Sukamiskin saat KPK mengamankan Wahid dan ajudannya.

Namun, menurut dia, dua napi tersebut tengah memeriksakan kesehatannya karena sakit. “Izin napi, dia lagi sakit,” ujarnya. Dia lantas menandaskan, pemerintah tidak memberi toleransi kepada tersangka suap dari napi korupsi penghuni Lapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya langsung menunjuk Kepala Divisi Lapas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Alfi Zahrin untuk menggantikan posisi Wahid. (Kiswondari/Agus Warsudi/Agung Bakti Sarasa/Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)