Mengubah Paradigma untuk Keselamatan Pelayaran
A
A
A
Achmad Zakky Ridwan
Praktisi Industri Maritim dan Dosen Universitas Pamulang
DALAM tujuh bulan terakhir telah terjadi delapan kecelakaan kapal di Indonesia yang mengakibatkan sekitar 77 korban jiwa (belum termasuk korban hilang). Kecelakaan terakhir pada Juli 2018 menimpa kapal ferry KM Lestari Maju. Kapal bocor dan nakhoda memutuskan mengandaskan kapal di sekitar Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih besar.
Aktivitas pelayaran memiliki risiko dan konsekuensi besar. Korban jiwa adalah konsekuensi terbesar, kemudian kerugian aset (kapal dan muatannya), kerusakan lingkungan, dan rusaknya reputasi perusahaan pelayaran. Secara nasional, jika frekuensi kecelakaan laut naik, maka reputasi pemerintah dalam pengelolaan manajemen keselamatan di laut akan merosot. Banyak pihak akan mempertanyakan kinerja dan integritas dari pihak kesyahbandaran sebagai port state control yang berwenang menahan atau mengizinkan kapal berlayar.
Risiko kecelakaan kapal sangat dipengaruhi oleh setidaknya empat hal, yakni faktor cuaca buruk, kegagalan konstruksi kapal atau sistemnya, pola operasi dan perawatan kapal, serta sistem pengawasan keselamatan.
Persyaratan Teknis Kapal
Kapal melalui beberapa tahap selama usia teknisnya mulai dari tahap desain, konstruksi dan pengujian, operasional dan perawatan, hingga akhirnya masa pensiun (decommissioning) dan pembesituaan (scrap). Tiga tahapan pertama memiliki kontribusi signifikan pada risiko kecelakaan kapal.
Pertama, tahap desain. Kapal dirancang merujuk pada standar teknis yang diterbitkan oleh sebuah badan independen disebut badan klasifikasi. Badan ini memastikan kapal telah dirancang sesuai standar teknis dan peraturan keselamatan yang berlaku. Mutlak diperlukan keahlian khusus dan spesifik dari tenaga ahli dalam bidang telaah desain ini.
Kedua, tahap konstruksi dan pengujian. Pada saat konstruksi diawasi ketat agar sesuai dengan desain yang disetujui badan klasifikasi. Selesai tahap konstruksi, dilakukan pengujian kapal. Tujuannya untuk memastikan bahwa kapal dapat mencapai kinerja yang dipersyaratkan di antaranya kecepatan, daya muat, termasuk berfungsinya alat keselamatan.
Ketiga, tahap operasional dan perawatan kapal. Tahap ini melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan. Ada kepentingan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut. Selain itu, juga kepentingan bisnis pengusaha, kepentingan nakhoda dan anak buah kapal (ABK), serta badan klasifikasi untuk memastikan status kelas kapal.
Tanggung Jawab Banyak Pihak
Setiap pihak yang terlibat dalam operasional kapal seharusnya bertindak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya. Pemerintah, sebagai pihak yang mempunyai hierarki paling tinggi dalam hal keselamatan kapal, melakukan pengawasan kelayakan kapal.
Syahbandar memiliki kewenangan untuk menahan atau mengizinkan kapal berlayar. Pengusaha, selain memiliki kepentingan bisnis, wajib memiliki komitmen kuat dalam implementasi keselamatan kapal sebagaimana disyaratkan International Safety Management Code. Sementara itu, nakhoda kapal sebagai perwira tertinggi harus mengetahui dengan akurat kondisi dan kemampuan kapalnya. Profesionalisme dan kewenangan mengambil keputusan menerima/menolak perintah operasi harus diterapkan dengan baik. Nakhoda harus tegas pada aturan.
Sementara itu, badan klasifikasi bertanggung jawab terhadap pengawasan kesesuaian kondisi teknis kapal terhadap standarnya. Badan ini secara periodik memeriksa kondisi kapal dan menerbitkan atau menahan sertifikat kapal. Profesionalisme dan integritas karyawan di lembaga ini sangat berpengaruh pada kualitas kapal.
Dari sisi penumpang juga memiliki andil sangat besar dalam keselamatan pelayaran. Penumpang harus mengikuti instruksi pihak berwenang dan semua ketentuan keselamatan pelayaran. Sebagai contoh, ada perilaku penumpang tidak mengindahkan keselamatan pelayaran pada kapal ferry jenis Ro-Ro. Penumpang banyak yang tetap berada di dalam kendaraan selama pelayaran. Kebiasaan ini sangat berbahaya. Pada keadaan darurat, maka penumpang akan kesulitan keluar dari kendaraan jika jarak antarkendaraan terlalu dekat. Saat kapal mengalami oleng, kendaraan dapat bergeser atau terguling. Penumpang pun makin sulit untuk selamat.
Pihak lain yang turut berkontribusi pada peningkatan keselamatan pelayaran adalah institusi pendidikan. Perlu penemuan ide dan metode baru, termasuk inovasi teknologi lain yang bisa meningkatkan keakuratan rancangan, pengawasan konstruksi, maupun metode kerja yang lebih baik.
Cara paling ampuh untuk mendongkrak keselamatan pelayaran adalah mengubah paradigma, yakni mengubah cara berpikir bahwa keselamatan pelayaran hanya tanggung jawab institusi/organisasi tertentu saja. Semua stakeholder pelayaran memiliki andil pada keselamatan pelayaran. Ketidakpatuhan pada aspek keselamatan kapal memiliki konsekuensi sangat besar, yakni ancaman terhadap puluhan bahkan ratusan nyawa penumpang kapal. Iklim/cuaca ke depan tidak makin ramah, tetapi justru menaikkan risiko pada keselamatan pelayaran. Semua yang terlibat harus berkontribusi memperkecil risiko kecelakaan di laut, tanpa harus mengandalkan pihak lain.
Praktisi Industri Maritim dan Dosen Universitas Pamulang
DALAM tujuh bulan terakhir telah terjadi delapan kecelakaan kapal di Indonesia yang mengakibatkan sekitar 77 korban jiwa (belum termasuk korban hilang). Kecelakaan terakhir pada Juli 2018 menimpa kapal ferry KM Lestari Maju. Kapal bocor dan nakhoda memutuskan mengandaskan kapal di sekitar Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih besar.
Aktivitas pelayaran memiliki risiko dan konsekuensi besar. Korban jiwa adalah konsekuensi terbesar, kemudian kerugian aset (kapal dan muatannya), kerusakan lingkungan, dan rusaknya reputasi perusahaan pelayaran. Secara nasional, jika frekuensi kecelakaan laut naik, maka reputasi pemerintah dalam pengelolaan manajemen keselamatan di laut akan merosot. Banyak pihak akan mempertanyakan kinerja dan integritas dari pihak kesyahbandaran sebagai port state control yang berwenang menahan atau mengizinkan kapal berlayar.
Risiko kecelakaan kapal sangat dipengaruhi oleh setidaknya empat hal, yakni faktor cuaca buruk, kegagalan konstruksi kapal atau sistemnya, pola operasi dan perawatan kapal, serta sistem pengawasan keselamatan.
Persyaratan Teknis Kapal
Kapal melalui beberapa tahap selama usia teknisnya mulai dari tahap desain, konstruksi dan pengujian, operasional dan perawatan, hingga akhirnya masa pensiun (decommissioning) dan pembesituaan (scrap). Tiga tahapan pertama memiliki kontribusi signifikan pada risiko kecelakaan kapal.
Pertama, tahap desain. Kapal dirancang merujuk pada standar teknis yang diterbitkan oleh sebuah badan independen disebut badan klasifikasi. Badan ini memastikan kapal telah dirancang sesuai standar teknis dan peraturan keselamatan yang berlaku. Mutlak diperlukan keahlian khusus dan spesifik dari tenaga ahli dalam bidang telaah desain ini.
Kedua, tahap konstruksi dan pengujian. Pada saat konstruksi diawasi ketat agar sesuai dengan desain yang disetujui badan klasifikasi. Selesai tahap konstruksi, dilakukan pengujian kapal. Tujuannya untuk memastikan bahwa kapal dapat mencapai kinerja yang dipersyaratkan di antaranya kecepatan, daya muat, termasuk berfungsinya alat keselamatan.
Ketiga, tahap operasional dan perawatan kapal. Tahap ini melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan. Ada kepentingan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut. Selain itu, juga kepentingan bisnis pengusaha, kepentingan nakhoda dan anak buah kapal (ABK), serta badan klasifikasi untuk memastikan status kelas kapal.
Tanggung Jawab Banyak Pihak
Setiap pihak yang terlibat dalam operasional kapal seharusnya bertindak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya. Pemerintah, sebagai pihak yang mempunyai hierarki paling tinggi dalam hal keselamatan kapal, melakukan pengawasan kelayakan kapal.
Syahbandar memiliki kewenangan untuk menahan atau mengizinkan kapal berlayar. Pengusaha, selain memiliki kepentingan bisnis, wajib memiliki komitmen kuat dalam implementasi keselamatan kapal sebagaimana disyaratkan International Safety Management Code. Sementara itu, nakhoda kapal sebagai perwira tertinggi harus mengetahui dengan akurat kondisi dan kemampuan kapalnya. Profesionalisme dan kewenangan mengambil keputusan menerima/menolak perintah operasi harus diterapkan dengan baik. Nakhoda harus tegas pada aturan.
Sementara itu, badan klasifikasi bertanggung jawab terhadap pengawasan kesesuaian kondisi teknis kapal terhadap standarnya. Badan ini secara periodik memeriksa kondisi kapal dan menerbitkan atau menahan sertifikat kapal. Profesionalisme dan integritas karyawan di lembaga ini sangat berpengaruh pada kualitas kapal.
Dari sisi penumpang juga memiliki andil sangat besar dalam keselamatan pelayaran. Penumpang harus mengikuti instruksi pihak berwenang dan semua ketentuan keselamatan pelayaran. Sebagai contoh, ada perilaku penumpang tidak mengindahkan keselamatan pelayaran pada kapal ferry jenis Ro-Ro. Penumpang banyak yang tetap berada di dalam kendaraan selama pelayaran. Kebiasaan ini sangat berbahaya. Pada keadaan darurat, maka penumpang akan kesulitan keluar dari kendaraan jika jarak antarkendaraan terlalu dekat. Saat kapal mengalami oleng, kendaraan dapat bergeser atau terguling. Penumpang pun makin sulit untuk selamat.
Pihak lain yang turut berkontribusi pada peningkatan keselamatan pelayaran adalah institusi pendidikan. Perlu penemuan ide dan metode baru, termasuk inovasi teknologi lain yang bisa meningkatkan keakuratan rancangan, pengawasan konstruksi, maupun metode kerja yang lebih baik.
Cara paling ampuh untuk mendongkrak keselamatan pelayaran adalah mengubah paradigma, yakni mengubah cara berpikir bahwa keselamatan pelayaran hanya tanggung jawab institusi/organisasi tertentu saja. Semua stakeholder pelayaran memiliki andil pada keselamatan pelayaran. Ketidakpatuhan pada aspek keselamatan kapal memiliki konsekuensi sangat besar, yakni ancaman terhadap puluhan bahkan ratusan nyawa penumpang kapal. Iklim/cuaca ke depan tidak makin ramah, tetapi justru menaikkan risiko pada keselamatan pelayaran. Semua yang terlibat harus berkontribusi memperkecil risiko kecelakaan di laut, tanpa harus mengandalkan pihak lain.
(wib)