Kasus Suap Aceh, KPK Cegah Empat Orang Saksi ke Luar Negeri

Senin, 09 Juli 2018 - 15:29 WIB
Kasus Suap Aceh, KPK...
Kasus Suap Aceh, KPK Cegah Empat Orang Saksi ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya.

Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kata Febri, KPK ingin memperdalam proses pengadaan yang dilakukan, terutama pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA.

Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri saat ini adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri.

"Sedangkan terhadap saksi ke-3 (Fenny Stefy Burase) ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

(Baca juga: Commitment Fee Suap Gubernur Nanggroe Aceh Rp802,9 Miliar)

Febri menegaskan, yang dilakukan pihaknya saat ini adalah bagian dari proses hukum. Karena KPK kata Febri, diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi dan perlu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," tegasnya.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved