Kapabilitas Calon Jadi Magnet di Pilkada

Sabtu, 07 Juli 2018 - 09:02 WIB
Kapabilitas Calon Jadi...
Kapabilitas Calon Jadi Magnet di Pilkada
A A A
Lia Anggia Nasution
Tenaga Pengajar di Kampus STIK-P Medan

PENYELENGGARAAN Pe­milihan Gu­ber­nur Sumatera Uta­ra (Pilgubsu) yang ber­langsung pada 27 Juni 2018 me­narik untuk dikaji. Hal ini di­se­babkan tingkat partisipasi po­li­tik masyarakat untuk ikut am­b­il bagian dalam pesta d­e­mo­krasi lokal tersebut cukup ting­gi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut merilis ting­kat partisipasi pemilih pada pil­gubsu kali ini mencapai 63,3% atau meningkat 16% di­ban­ding 2013 yang hanya 47%. Par­tisipasi pemilih ini juga lebih ting­gi dibanding Pilgubsu 2008 yang hanya 54%.
Tingginya partisipasi ma­sya­­rakat ini tentunya tidak ter­le­pas dari kapabilitas calon yang men­jadi magnet dalam pilkada.

Pa­sangan calon ini dapat di­se­but merupakan komunikator po­litik. Dan Nimmo dalam bu­ku­nya Komunikasi Politik, Ko­mu­ni­kator, Pesan dan Media (1989), menyebutkan ada ti­po­logi komunikator politik yang di­sebutnya sebagai komu­ni­ka­tor kunci (key communicators), yak­ni meliputi politisi, ko­mu­ni­ka­tor profesional, dan aktivis.

Disebutkan Dan Nimmo, po­li­tikus merupakan orang yang bercita-cita untuk dan atau memegang jabatan p­e­me­ri­n­tah, tidak peduli dipilih, di­tun­juk atau pejabat karier, dan ti­dak mengindahkan apakah ja­bat­an itu eksekutif, legislatif, atau­pun yudikatif.
Sementara profesional ada­lah orang-orang yang mencari na­f­kahnya dengan ber­ko­mu­ni­ka­si karena keahliannya adalah berkomunikasi.

Mereka ini an­ta­ra lain pengamat politik dan lain­nya. Sementara itu, aktivis ad­a­lah komunikator politik uta­ma yang bertindak sebagai s­a­lur­an organisasional dan in­ter­per­sonal seperti lembaga sosial ma­syarakat (LSM) dan ke­lom­pok penekan di kalangan ma­sya­rakat. Pendapat Nimmo ini ba­nyak dikaitkan dengan ke­mam­puan komunikator politik se­bagai pemimpin opini dalam mem­bentuk atau mem­e­nga­ruhi opini publik.

Senada dengan Dan Nim­mo, me­nurut Hafied Cangara da­lam bu­kunya Komunikasi Po­li­tik, Kon­sep, Teori dan Strategi (2011), komunikator politik ada­­lah mereka-mereka yang da­­pat memberi informasi ten­tang hal-hal yang mengan­dung mak­na atau bobot po­li­tik, misalnya pre­siden, men­te­ri, anggota DPR, MPR, gu­ber­nur, bu­pati/ wa­li kota, DPRD, po­litisi, LSM, ser­ta kelompok pe­nekan dalam ma­syarakat yang bisa me­m­e­nga­ruhi ja­lan­nya pemerintahan.

Sebagai ujung tombak ak­ti­vi­­tas politik, tentu saja ko­mu­ni­­ka­tor politik harus memiliki ke­­mam­p­uan komunikasi yang baik secara verbal maupun non­­­­ver­bal. Dia harus dapat me­­­nyam­paikan gagasan ke­pa­da pub­lik dengan baik. Pe­san­nya ha­rus mudah diterima oleh pub­lik. Dia juga harus me­mi­liki lo­bi politik. Selain itu, se­orang ko­munikator politik ju­ga tidak bi­sa hanya mengandal­kan ber­bi­­cara karena pe­nam­pilan fisik, ber­pakaian, mi­mik muka, ge­rak­­an tangan, dan cara berjalan pun me­ru­pa­k­an bentuk ko­mu­ni­kasi non­ver­bal yang sama pentingnya.

Dalam pilgubsu kali ini, pe­ran pasangan calon sebagai ko­mu­nikator politik cukup sig­ni­fi­kan menarik masyarakat untuk da­tang ke TPS dan memilih. Hal ini dapat dilihat pada magnet ke­dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Ra­jeck­shah serta pasangan Djarot Sai­ful Hidayat-Sihar Sitorus. M­e­re­­ka menjadi fenomena baru di ka­langan masyarakat. Mes­ki­pun hanya dua pasangan calon yang bertarung, partisipasi ma­sya­rakat meningkat tajam.

Sementara kalau kita lihat da­ri pilgubsu sebelumnya, pa­sang­an calon yang bertarung cu­kup ramai. Pada 2013 ada li­ma pasangan calon, yakni G­a­tot Pu­jo Nugroho-Erry Nur­a­di, Ef­fen­di Simbolon- Dju­mi­ran Ab­di, Gus Irawan Pasa­ribu- Soe­kir­man, Amri Tam­bun­an-RE Naing­­go­lan, dan pa­sangan Chai­ruman Hara­hap-Fadly Nursal.

Begitu juga pada 2008, ter­da­­pat lima pasangan calon, yak­­ni Ali Umri-Maratua Si­man­­jun­tak, Tritamtomo-Sa­ha­la Benny Pasaribu, RE Sia­ha­an-Suherdi, Ab­dul Wahab Da­li­­munthe-Ra­den Muhammad Sya­fii, dan Sya­m­sul Arifin-Ga­tot Pujo Nugroho.

Menjadi komunikator po­li­tik tentunya tidak gampang. Dan Nimmo menyebutkan, ke­­­ba­nyakan politisi men­da­pat­­kan kesulitan besar untuk bi­sa di­kenal bahkan untuk mem­­pu­nyai citra. Kalau di­li­hat dari track record kedua pa­sang­an ca­lon dalam Pilgub 2018, ke­dua­nya cukup populer di kalangan masyarakat.

Letnan Jenderal TNI Edy Rah­­mayadi memiliki latar be­la­kang sebagai seorang perwira ting­gi TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Pang­kos­trad menggantikan Jenderal TNI Mulyono yang telah men­jadi KSAD. Tak hanya itu, Edy Rahmayadi juga Ketua Umum PSSI untuk periode 2016-2020.

Begitu juga dengan latar be­la­kang Djarot Syaiful Hidayat. Le­laki berkacamata ini juga po­pu­ler bagi masyarakat karena sebelumnya dia pernah men­jabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017. Sebelumnya, dia juga per­nah menjabat sebagai Wali Kota Bl­i­tar untuk periode 2000-2005. Dia dipercaya rakyat Bli­tar untuk memimpin bahkan se­lama dua periode. Setelah itu Dja­rot mencoba per­un­tung­an­nya di DPR RI. Dan, dia pernah men­jadi anggota DPR RI pe­rio­de 2014-2019.

Kepopuleran ke­dua pasangan calon ini di­tam­bah sosok pasangan wakilnya yang keduanya masih muda, ener­gik, dan berprestasi tentu men­jadi daya pikat bagi ma­sya­ra­kat untuk mau menggunakan hak pilihnya. Kemampuan ber­ko­munikasi yang baik, pe­nga­l­a­man latar belakang yang mum­puni hingga program-program yang menyentuh masyarakat ten­tu saja menjadi pesan politik yang selebihnya menjadi mag­net bagi masyarakat terhadap Pi­lgub 2018.

Menghadapi Pileg
Berkaca dari pe­nye­leng­ga­ra­an Pilgubsu 2018 ini, maka pe­ran komunikator politik sangat pen­ting. Ditambah lagi dengan atur­an KPU yang baru kalau ca­lon legislatif juga harus me­mi­liki latar belakang yang bersih dari korupsi. Artinya, komunikator po­li­tik dalam pemilihan legislatif ti­dak hanya harus populer dan di­ke­nal dekat bagi masyarakat, me­miliki program yang benar-benar menyentuh kebutuhan ma­syarakat, tapi juga harus me­mi­liki latar belakang yang ber­sih dan baik.

Hal ini termaktub dalam Per­atur­an KPU Nomor 20/2018 ten­tang Pencalonan Anggota De­wan Perwakilan Rakyat, De­wan Perwakilan Rakyat Pro­vin­si, dan Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah Kabupaten/Kota, khu­susnya Pasal 7 ayat 1 huruf g dan h, bahwa bakal calon tidak per­nah sebagai terpidana ber­da­sarkan putusan pengadilan ber­kekuatan hukum tetap yang di­an­cam dengan pidana penjara lima tahun dan bukan man­tan terpidana bandar narkoba, ke­jahatan seksual terhadap anak, serta korupsi.

Akhirul kalam, selamat ber­ta­rung bagi calon legislatif. Se­mo­ga aturan ini akan me­la­hir­kan dan meningkatkan ka­pa­bi­li­tas calon legislatif ke depan. Ja­di, semakin mencerminkan kua­litas pemilu yang lebih baik de­ngan partisipasi masyarakat yang antusias. Sehingga kita da­pat menggenggam ha­rapan un­t­uk melahirkan pe­mim­pin yang baik pula.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved