Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara

Kamis, 05 Juli 2018 - 15:31 WIB
Larangan Mantan Napi...
Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para mantan narapidana (Napi) kasus korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, larangan mantan Napi korupsi menjadi Caleg dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dikesampingkan untuk sementara.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan antara DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

"Kami sepakat berikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar jadi Caleg di semua tingkatan di partai politik masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo usai rapat gabungan, Kamis (5/7/2018).

Kemudian, bagi Caleg yang merasa dirugikan dengan PKPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diperkenankan untuk mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (3) itu ke Mahkamah Agung (MA) sambil menunggu proses verifikasi berkas.

Jika uji materi itu dikabulkan MA, maka KPU wajib meneruskan pencalonan Caleg mantan Napi kasus korupsi. Sebaliknya, berkas pencalonan Caleg mantan Napi korupsi itu dikembalikan ke setiap partai politik (Parpol) jika uji materi itu ditolak MA.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, semua pihak umumnya menghargai langkah pemerintah mengesahkan PKPU itu. "Kami hargai adanya ketentuan hukum lain yang jadi dasar bangsa terutama hargai hak asasi untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
(pur)
Berita Terkait
DPR Dorong Pengadaan...
DPR Dorong Pengadaan APD Tidak Dilakukan oleh KPU
100 Juta Lebih DPT Pilkada,...
100 Juta Lebih DPT Pilkada, DPR Ingatkan Potensi Penyalahgunaan
Pilkada di Masa Pandemi...
Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, DPR: Pemerintah Paling Ngotot
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
DPR-Pemerintah Bahas...
DPR-Pemerintah Bahas Tahapan Pilkada 2020 Rabu Mendatang
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved