MK Tolak Gugatan Pihak yang Ingin JK Kembali Jadi Wapres
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:09 WIB
MK Tolak Gugatan Pihak yang Ingin JK Kembali Jadi Wapres
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden.
Sekadar informasi, gugatan ini dilayangkan dengan maksud agar Wapres Jusuf Kalla (JK) bisa maju kembali pada Pemilu Presiden 2019, karena undang-undang hanya membatasi dua periode bagi seseorang yang pernah mengisi jabatan tersebut.
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6/2018). (Baca juga: Golkar Serahkan ke MK Soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres )
Dalam putusan bernomor 36/PUU-XVI/2018, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, meski para pemohon berdalih memiliki hak kontitusional karena sebagai warga negara yang membayar pajak.
Menurut Mahkamah, peran pembayar pajak tak serta merta membuat pemohon melakukan pengujian terhadap undang-undang. Sebaliknya, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.
Mahkamah juga menyatakan para pemohon juga bukan orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. "Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," ujarnya.
Dalam dalil permohonannya, pemohon Pemohon menyatakan bahwa Program Nawacita dengan salah satu programnya adalah kerja layak melalui pemenuhan lapangan kerja yang layak dan berkeadilan yang diusung oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2014-2019 tidak akan dapat dilanjutkan apabila Joko Widodo tidak berpasangan dengan Jusuf Kalla yang sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Presiden pada periode 2004-2009.
Terhadap argumentasi tersebut, Mahkamah menyatakan kekhawatiran itu sama sekali tidak relaven dikaitkan dengan kedudukan hukum.
Sekadar informasi, materi yang diujikan adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama. Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
Sekadar informasi, gugatan ini dilayangkan dengan maksud agar Wapres Jusuf Kalla (JK) bisa maju kembali pada Pemilu Presiden 2019, karena undang-undang hanya membatasi dua periode bagi seseorang yang pernah mengisi jabatan tersebut.
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6/2018). (Baca juga: Golkar Serahkan ke MK Soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres )
Dalam putusan bernomor 36/PUU-XVI/2018, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, meski para pemohon berdalih memiliki hak kontitusional karena sebagai warga negara yang membayar pajak.
Menurut Mahkamah, peran pembayar pajak tak serta merta membuat pemohon melakukan pengujian terhadap undang-undang. Sebaliknya, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.
Mahkamah juga menyatakan para pemohon juga bukan orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. "Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," ujarnya.
Dalam dalil permohonannya, pemohon Pemohon menyatakan bahwa Program Nawacita dengan salah satu programnya adalah kerja layak melalui pemenuhan lapangan kerja yang layak dan berkeadilan yang diusung oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2014-2019 tidak akan dapat dilanjutkan apabila Joko Widodo tidak berpasangan dengan Jusuf Kalla yang sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Presiden pada periode 2004-2009.
Terhadap argumentasi tersebut, Mahkamah menyatakan kekhawatiran itu sama sekali tidak relaven dikaitkan dengan kedudukan hukum.
Sekadar informasi, materi yang diujikan adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama. Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
(dam)