Setnov Kembali Setorkan Uang Pengganti ke KPK Sebesar USD100 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, terpidana perkara korupsi e-KTP itu awalnya baru menyicil uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dan kali ini, Setnov kembali menyetorkan ke rekening KPK sebesar USD100 ribu.
"Terakhir saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD100 ribu. Jadi, selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan USD100 ribu," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Menurut Febri, pihaknya akan terus mengupayakan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setnov. Karena, sebelumnya pihak Setnov sendiri mengaku menyanggupi untuk membayarkan uang pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor sebesar USD7,3 juta.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim ada denda, kalau denda sudah, uang pengganti," terangnya.
KPK sendiri meminta agar Setnov melunaskan utang-utangnya terhadap negara dalam waktu dekat. Sebab, hal itu merupakan putusan oleh Pengadilan yang wajib di penuhi.
"Sesegara mungkin ya karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, terpidana perkara korupsi e-KTP itu awalnya baru menyicil uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dan kali ini, Setnov kembali menyetorkan ke rekening KPK sebesar USD100 ribu.
"Terakhir saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD100 ribu. Jadi, selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan USD100 ribu," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Menurut Febri, pihaknya akan terus mengupayakan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setnov. Karena, sebelumnya pihak Setnov sendiri mengaku menyanggupi untuk membayarkan uang pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor sebesar USD7,3 juta.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim ada denda, kalau denda sudah, uang pengganti," terangnya.
KPK sendiri meminta agar Setnov melunaskan utang-utangnya terhadap negara dalam waktu dekat. Sebab, hal itu merupakan putusan oleh Pengadilan yang wajib di penuhi.
"Sesegara mungkin ya karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
(pur)