Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada

Sabtu, 23 Juni 2018 - 15:51 WIB
Kemendagri Akan Berikan...
Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada
A A A
JAKARTA - Dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan evaluasi kerja Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam mendukung Pilkada. Salah satu evaluasinya, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu diwaspadai.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pada umumnya netralitas sudah dijaga dengan baik meskipun di beberapa daerah terdapat beberapa oknum PNS yang masih tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan yang sudah disampaikan melalui rapat serta surat edaran ke masing-masing perangkat daerah.

"Adapun oknum PNS yang melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksaan kampanye Pilkada di beberapa daerah berdasarkan rekomendasi pengawas Pemilu dan dilaporkan ke KASN telah diberikan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Akmal, saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, (23/6/18).

Menurut Akmal, dari pelaporan tersebut bagi daerah yang terindikasi PNS yang tidak netral itu pada umumnya daerah yang dimana pasangan calonnya merupakan paslon Petahana (Incumbent). Salah satu alasannya, karena kekhawatiran terkait masa jabatannya.

"Biasanya begitu, dari petahana ada semacam ketakutan, namun jabatannya masih panjang. Ada (PNS) yang masa jabatannya masih panjang," Katanya.

Bahkan, persoalan netralitas PNS ini juga mendapat laporan dari setiap Pjs banyak terjadi di sejumlah daerah yang dimana daerah tersebut dalam Pilkada Serentak 2018 ini diikuti oleh satu pasang calon atau calon tunggal.

"Daerah yang pilkadanya tunggal. Ada 17 daerah contoh Tangerang, itu lah laporan laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang di daerah pilkada tunggal bilang pak tolong waspadai persoalan netralitas karena ASN mengeluhkan soal itu," Ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Berita Terkini
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
46 menit yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
56 menit yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
1 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
1 jam yang lalu
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan...
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan TNI-Polri Jamin Keutuhan NKRI
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Tak Khianati Ukraina...
Trump Tak Khianati Ukraina dalam Perang Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved