Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada

Sabtu, 23 Juni 2018 - 15:51 WIB
Kemendagri Akan Berikan...
Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada
A A A
JAKARTA - Dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan evaluasi kerja Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam mendukung Pilkada. Salah satu evaluasinya, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu diwaspadai.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pada umumnya netralitas sudah dijaga dengan baik meskipun di beberapa daerah terdapat beberapa oknum PNS yang masih tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan yang sudah disampaikan melalui rapat serta surat edaran ke masing-masing perangkat daerah.

"Adapun oknum PNS yang melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksaan kampanye Pilkada di beberapa daerah berdasarkan rekomendasi pengawas Pemilu dan dilaporkan ke KASN telah diberikan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Akmal, saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, (23/6/18).

Menurut Akmal, dari pelaporan tersebut bagi daerah yang terindikasi PNS yang tidak netral itu pada umumnya daerah yang dimana pasangan calonnya merupakan paslon Petahana (Incumbent). Salah satu alasannya, karena kekhawatiran terkait masa jabatannya.

"Biasanya begitu, dari petahana ada semacam ketakutan, namun jabatannya masih panjang. Ada (PNS) yang masa jabatannya masih panjang," Katanya.

Bahkan, persoalan netralitas PNS ini juga mendapat laporan dari setiap Pjs banyak terjadi di sejumlah daerah yang dimana daerah tersebut dalam Pilkada Serentak 2018 ini diikuti oleh satu pasang calon atau calon tunggal.

"Daerah yang pilkadanya tunggal. Ada 17 daerah contoh Tangerang, itu lah laporan laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang di daerah pilkada tunggal bilang pak tolong waspadai persoalan netralitas karena ASN mengeluhkan soal itu," Ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)