Sejumlah Ahli dan Akademisi Gugat Presidential Threshold ke MK
Kamis, 21 Juni 2018 - 16:09 WIB
Sejumlah Ahli dan Akademisi Gugat Presidential Threshold ke MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak uji materi atas Pasal 222 tentang Ambang Batas Calon Presiden (Presidential Threshold) yang diajukan sejumlah pihak beberapa waktu lalu.
Namun penolakan ini tak menyurutkan niat sejumlah pihak untuk menguji kembali presidential threshold (PT) 20 persen yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR menjadi syarat pemilihan presiden dan wakil presiden.
Belasan ahli hukum dan akademisi kembali mencoba peruntungan dengan mendaftarkan uji materi PT ke MK. Uji materi ini sendiri telah didaftarkan para pemohon melalui lembaga
bantuan hukum 'Integrity' ke MK pada 13 Juni 2018, untuk menggugat kontitusionalitas PT 20 persen.
"Hari ini kami menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut setelah
kantor MK kembali buka pascalibur Idul Fitri," ujar perwakilan pemohon Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ini menjelaskan, kedua belas (12) para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik, yang merupakan pihak nonpartisan.
"Mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta terus berikhtiar untuk menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Adapun ke-12 pemohon antara lain, dua mantan wakil ketua KPK, M Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, Hadar Nafis Gumay, M Chatib Basri, Faisal Basri, Rocky Gerung,
Robertus Robert, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil Simanjuntak, dan Titi Anggraini.
Hadar menjelaskan, pemohon Dahnil dan Titi masing-masing mewakili lembaganya yakni Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Eksekutif Perludem.
"Ahli dalam permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti (pakar hukum tata negara)," pungkasnya.
Namun penolakan ini tak menyurutkan niat sejumlah pihak untuk menguji kembali presidential threshold (PT) 20 persen yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR menjadi syarat pemilihan presiden dan wakil presiden.
Belasan ahli hukum dan akademisi kembali mencoba peruntungan dengan mendaftarkan uji materi PT ke MK. Uji materi ini sendiri telah didaftarkan para pemohon melalui lembaga
bantuan hukum 'Integrity' ke MK pada 13 Juni 2018, untuk menggugat kontitusionalitas PT 20 persen.
"Hari ini kami menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut setelah
kantor MK kembali buka pascalibur Idul Fitri," ujar perwakilan pemohon Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ini menjelaskan, kedua belas (12) para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik, yang merupakan pihak nonpartisan.
"Mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta terus berikhtiar untuk menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Adapun ke-12 pemohon antara lain, dua mantan wakil ketua KPK, M Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, Hadar Nafis Gumay, M Chatib Basri, Faisal Basri, Rocky Gerung,
Robertus Robert, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil Simanjuntak, dan Titi Anggraini.
Hadar menjelaskan, pemohon Dahnil dan Titi masing-masing mewakili lembaganya yakni Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Eksekutif Perludem.
"Ahli dalam permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti (pakar hukum tata negara)," pungkasnya.
(maf)