Kemendagri Siap Ladeni Usulan Hak Angket Penunjukan Komjen Iriawan
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat berbuntut panjang. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan hak angket penunjukkan pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono menilai di dalam diskusi pembagian kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif langkah apa pun yang akan ditempuh harus dihormati.
"Jadi DPR mau membuat hak angket hak interpelasi pun kami hormati, sebagai pemerintah," ujar Sumarsono saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dalam hal ini, pria yang akrab disapa Soni ini mengaku siap memberikan penjelasan kepada DPR alasan lembaganya menunjuk Iriawan. Ia mengaku akan menjelaskan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga tak ada keinginan pemerintah untuk melarang atau menolak usulan hak angket tersebut.
"Posisi pemerintah siap untuk memberikan klarifikasi penjelasan selama seluruh proses pengangkat Penjabat Gubernur Jawa Barat ini tidak melanggar aturan. Itu dan kami sangat siap," pungkasnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono menilai di dalam diskusi pembagian kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif langkah apa pun yang akan ditempuh harus dihormati.
"Jadi DPR mau membuat hak angket hak interpelasi pun kami hormati, sebagai pemerintah," ujar Sumarsono saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dalam hal ini, pria yang akrab disapa Soni ini mengaku siap memberikan penjelasan kepada DPR alasan lembaganya menunjuk Iriawan. Ia mengaku akan menjelaskan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga tak ada keinginan pemerintah untuk melarang atau menolak usulan hak angket tersebut.
"Posisi pemerintah siap untuk memberikan klarifikasi penjelasan selama seluruh proses pengangkat Penjabat Gubernur Jawa Barat ini tidak melanggar aturan. Itu dan kami sangat siap," pungkasnya.
(kri)