Tunjuk 17 Pj Kepala Daerah, Kemendagri Larang 4 Hal Ini Selama Pilkada

Kamis, 21 Juni 2018 - 12:32 WIB
Tunjuk 17 Pj Kepala...
Tunjuk 17 Pj Kepala Daerah, Kemendagri Larang 4 Hal Ini Selama Pilkada
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk sebanyak 17 orang penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan KDH yang melaksanakan pemilihan daerah. Penunjukan ini sekaligus menindaklanjuti amanat pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan Pilkada Serentak 2018 diikuti 171 daerah. Karenanya sinergitas segenap sumber daya menjadi hal yang utama, sehingga dapat menghasilkan KDH/Wakil KDH sebagaimana yang diharapkan.

"Dalam konteks ini keberadaan dan peran penjabat menjadi strategis," ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Untuk mengisi kekosongan jabatan KDH selama pilkada, pihaknya telah menunjuk pengisian jabatan yakni Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan/atau Penjabat (Pj) dengan rincian pengisian jabatan gubernur diisi 4 Plt, 2 Pjs dan 13 Pj. Adapun untuk pengisian jabatan bupati/wali kota di 154 daerah telah diisi 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh.

"Kebutuhan jumlah Plt, Pjs, Pj, dan Plh tentu tidak harus sama dengan jumlah daerah yang pilkada karena bisa saja dalam satu daerah yang pilkada membutuhkan Plh, Pjs, dan Pj dalam rentang waktu sampai dengan pelantikan KDH/WKDH terpilih contoh Pjs dan Pj Gubernur Papua," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya Penjabat KDH mempunyi tugas dan kewenangan yang sama dengan KDH definitif, namun dikecualikan dalam empat hal yang dilarang yakni, melakukan mutasi pegawai.

Kedua, tutur Soni, membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Selanjutnya, kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan ini melarang penjabat membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Namun larangan bagi penjabat KDH sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diurai dalam pasal 132A PP nomor 49 tahun 2008," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved