Rekontruksi Nilai-Nilai Pancasila pada Tantangan Ekonomi Digital Dalam Industri 4.0

Rabu, 13 Juni 2018 - 07:05 WIB
Rekontruksi Nilai-Nilai...
Rekontruksi Nilai-Nilai Pancasila pada Tantangan Ekonomi Digital Dalam Industri 4.0
A A A
Dr LiaKian SE MM
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Ekonomi Nasional (Puspeknas)

PANCASILA sebagai ideologi negara Republik Indonesia merupakan hasil pemikiran yang dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat dengan mengandung satu pemikiran bermakna untuk dijadikan dasar, azas, pedoman hidup dan kehidupan bersama dalam negara Indonesia merdeka.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah disepakati dan final. Pancasila digali oleh Presiden pertama RI, Soekarno, yang kemudian dikemukakannya dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Puncak pemikiran Soekarno dalam menyatukan berbagai aliran utama dalam masyarakat menjelang Indonesia merdeka adalah lima rumusan saling berkaitan.

Kelima rumusan yang saling berkaitan tersebut dinamakan Pancasila. Di sini dapat dikatakan Pancasila merupakan suatu nota kesepakatan antaranasionalis, kelompok Islam dan non-Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi-fungsi Pancasila menunjukkan Pancasila memiliki peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Pada kondisi yang semacam ini, penting untuk melakukan berbagai upaya agar Pancasila semakin berperan dalam menguatkan eksistensi bangsa Indonesia. Ikhtiar dalam interpretasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila memang harus dilakukan secara terus-menerus. Karena, tidak ada satupun sistem pemikiran atau ideologi yang tidak diuji oleh sejarah, termasuk Pancasila.

Pancasila yang ditetapkan oleh Presiden pertama RI Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 telah dipertegas oleh Ahmad Basarah dalam Disertasinya, yang menjelaskan bahwa “Keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24/2016 menemukan dasar pijakan argumentasinya yang kokoh dengan dasar pijakan historis dan yuridis.

Poin penting yang dapat digaris bawahi dari hasil disertasi Ahmad Basarah (2016), yang berjudul Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan, adalah:

"Soekarno, untuk pertama kalinya di depan sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pandangan dan gagasannya tentang lima prinsip atau dasar bagi Indonesia merdeka yang disampaikan secara konsepsional, sistematis, solid dan koheren dan diberikan nama Pancasila. Istilah Pancasila hanya dapat ditemui dalam Pidato 1 Juni 1945 dan tidak ditemukan dalam naskah UUD1945 sebelum perubahan atau naskah UUD 1945 setelah perubahan”.

Pancasila memiliki lima sila yang merupakan bagian dari kepribadian Indonesia yang mencakup cita-cita Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar hukum yang perlu ditaati dan dihormati sebagai landasan hukum. Namun, dalam perjalanannya sila-sila Pancasila masih ada yang belum memaknai dalam arti sesungguhnya arti dari Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup rakyat Indonesia. Tentunya hal demikian perlu diantisipasi bersama dalam penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah perjalanan bangsa Indonesia yang semakin dinamis dan penuh persaingan.

Sedikit kita review berkaitan pelanggaran terhadap sila-sila Pancasila. Sila pertama “KeTuhanan yang Maha Esa“. Masih adanya gerakan radikal kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama, perusakan tempat ibadah dan fanatisme yang sifatnya anarkis.

Sila kedua “Kemanusian yang adil dan beradab”. Masih banyaknya kasus human trafficking, memperkerjakan anak di bawah umur, dan keadilan dalam bidang ekonomi parsialitas dalam marginalisasi status sosial ekonomi masyarakat.

Sila ketiga “PersatuanIndonesia”. Masih terlihat adanya penyimpangan sepert imenganggap suku lain lebih baik dari suku lainnya, perang antarsuku dan adanya gerakan organisasi sparatis.

Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawatan”. Hal ini juga masih terlihat masih rendahnya kedewasaan demokrasi, diantaranya adalah politik promodial, money politic, isu putra daerah dan sebagainya.

Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Masih terlihat nyata disparitas pendapatan sosial ekonomi masyarakat bawah, masih rendahnya aksestabilitas permodalan, pengangguran dan kemiskinan.

Melalui momentum hari lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24/2016 yang sesuai dengan dasar pijakan historis dan yuridis yang telah dituangkan pada keputusan Presiden. Maka, tentunya kita bersama sebagai bagian dari komponen anak bangsa terus berupaya meningkatkan nilai-nilai Pancasila dan menghilangkan pelanggaran nilai-nilai dari sila Pancasila yang sudah diuraikan di atas.

Saat ini, Pancasila genap berusia 73 tahun, banyak tantangan yang dihadapi ke depan, terutama berkaitan dengan revolusi industri 4.0, dibutuhkan kesiapan semua komponen anak bangsa menuju 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045. Indonesia saat ini dihadapkan dengan revolusi industri gelombang keempat, Industri 4.0. Istilah industr i4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital.

Industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian canggihnya, hal ini sangat berpengaruh secara signifikan terhadap proses produksi pada sektor manufaktur. Teknologi canggih tersebut termasuk, artificial intelligence (AI), e-commerce, bigdata, fintech, shared economies, hingga penggunaan robot.

Menghadapi ekonomi digital dalam Industri 4.0, Pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan dan strategi yang dikenal dengan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 4 April 2018. Melalui pemerintahan Presiden Jokowi Indonesia akan fokus pada lima sektor manufaktur unggulan: (1) industri makanan dan minuman, (2) tekstil dan pakaian, (3) otomotif, (4) kimia, serta (5) elektronik.

Pada kelima area manufaktor tersebut berkontribusi besar terhadap PDB serta memiliki daya saing internasional. Roadmap Making Indonesia 4.0 ini, target Indonesia melakukan revolusi besar bisa terwujud. Selain itu, Indonesia dapat masuk 10 besar negara ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Roadmap Making Indonesia 4.0 dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di era ekonomi digital merupakan arah dari prinsip-prinsip dasar ekonomi Pancasila.

Berdasarkan Roadmap Making Indonesia 4.0, dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan adalah 10 strategi perioritas nasional, yaitu:

1. Perbaikan alur aliran material.
2. Mendesain ulang zonasi industri.
3. Peningkatan kualitas SDM.
4. Pemberdayaan UMKM.
5. Menerapkan insentif investasi teknologi.
6. Pembentukan ekosistem investasi.
7. Menarikinvestasiasing.
8. Harmonisasi aturan dan kebijakan.
9. Membangun infrastruktur digital nasional.
10. Akomodasi standar sustainability.

Sepuluh strategi perioritas nasional dalam making 4.0 tersebut haruslah diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hal ini berjalan efektif dalam membangun sistem ekonomi berbasis kesejahteraan rakyat, maka hal ini yang disebut oleh Moh Hatta adalah merupakan pilar sistem ekonomi Indonesia yang memang dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Kebijaksanaan ekonomi dalam mengejar pertumbuhan ekonomi idealnya harus linear dengan prinsip peningkatan nilai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dalam ekonomi lebih bersifat humanistic yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat Indonesia seluas-luasnya.

Pengembangan ekonomi digital dalam Industri 4.0 saat ini tentunya dapat memberikan akses bagi masyarakat Indonesia, terutama pada daerah perbatasan, daerah pulau terluar, daerah pesisir dan pedesaan yang sampai saat ini masih butuh perhatian serius.

Momentum 73 tahun hari lahirnya Pancasila menjadi refleksi dan evaluasi bersama bagi semua lapisan masyarakat dan para pengambil kebijakan, untuk tetap menjaga eksistensi Pancasila pada ruang gerak pemikiran serta tindakan untuk melakukan rekontruksi nilai-nilai Pancasila dalam persiapan menghadapi tantangan ekonomi digital dalam Industri 4.0 saat ini.

Semoga dengan proses rekontruksi nilai-nilai Pancasila pada tantangan ekonomi digital saat ini cita-cita untuk kemajuan bangsa dan negara, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud sesuai apa yang telah dicita-citakan bersama.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6869 seconds (0.1#10.140)