Kritik dan Heteronomi Komunikasi

Senin, 11 Juni 2018 - 07:38 WIB
Kritik dan Heteronomi...
Kritik dan Heteronomi Komunikasi
A A A
Gun Gun Heryanto Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

AKHIR-akhir ini media massa dan media sosial ra­mai memper­bin­cang­kan ragam kritik terhadap Jo­kowi baik pada program ker­ja pemerintah, partai pen­du­kung, gaya kepemimpinan mau­pun pribadi. Kritik men­ca­pai titik kulminasi seiring de­ngan konteks datangnya musim kontestasi elektoral 2019.

Ada kritik yang bersifat konstruktif, tetapi banyak juga kritik yang tak memadai sebagai pemantik dialektika akibat tak jelasnya logika dan data. Yang merisaukan adalah menguatnya fenomena peng­kri­tik dan yang dikritik sama-sa­ma abai dengan perdebatan cer­das dan membangun kultur de­mokrasi yang sehat ber­lan­das­kan etika, hukum, dan ke­adab­an berpolitik.

Narasi Oposisi

Fenomena kritik sesung­guh­nya hal yang lumrah terjadi di negara demokrasi. Salah sa­tu prinsip fundamental dalam demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Universal Decla­ra­tion of Human Right pada Si­dang Umum PBB 10 Desember 1948 telah menjamin kemer­de­kaan berpikir, berke­ya­kin­an, dan kebebasan menge­luar­kan pendapat. Konstitusi kita juga jelas dan tegas menjamin hal ini. Pada UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa kemer­de­kaan berserikat dan ber­kum­pul, mengeluarkan pikir­an dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Perlindungan atas ke­be­basan berpendapat ini juga ter­da­pat pada UU No 9/1998 ten­tang Kemerdekaan Me­­nyam­pai­kan Pendapat di Mu­­ka Umum. Pada Pasal 1 di­se­but­kan bahwa kemer­de­ka­an me­nyampaikan pen­da­pat adalah hak setiap warga ne­gara untuk menyampaikan pi­kiran de­ngan lisan, tulisan, dan seba­gai­nya secara bebas dan ber­tang­gung jawab sesuai dengan ke­tentuan peraturan perun­dang-undang­an yang berlaku. De­ngan de­mi­kian je­las dan tegas bahwa ciri utama ber­de­mo­krasi adalah ke­be­bas­an ber­pend­apat yang di­lin­dungi. Mes­ki demikian hak seseorang ter­ma­suk hak me­nyam­paikan pen­da­pat diba­tasi kewajiban­nya un­tuk me­naati ragam pera­tur­an per­undang-undangan ser­ta diba­tasi oleh keberadaan hak orang lain.

Realitasnya, saat ini terjadi fenomena heteronomi ko­mu­ni­kasi. Hal ini ditandai dengan para pihak yang terlibat dalam komunikasi baik sebagai peng­kritik maupun yang dikritik ke­hilangan kemampuan un­tuk bertahan dari serangan informasi politik dan berada di bawah kekuasaan komunikasi politik (the power of political communication) yang sarat kon­flik. Narasi pengkritik mau­pun umpan balik yang dikritik tidak memunculkan ruang publik yang sehat me­lalui dialektika, tetapi justru kerap terjerembab pada pem­bu­nuhan karakter, dele­gi­ti­masi, fitnah, dan nirintegritas.

Dari perspektif komu­ni­kasi politik, narasi oposisi ha­rus­nya memperhatikan be­bera­pa hal. Pertama , selain subs­tansi pesan dalam kritik, penting juga me­ma­hami ko­mu­nikator yang me­nyam­pai­kan kritik dan kon­teks­nya. Mi­sal­nya kritik yang di­lakukan San­diaga Uno kepada pe­me­rin­tahan Jokowi. Pada 10 Mei 2018, Sandi yang juga Wakil Gubernur DKI menyamakan pemerintahan Jokowi dengan pe­merintahan Nazib Razak di Malaysia yang tidak berhasil memecahkan dua per­ma­sa­lah­an utama, yakni lapangan kerja yang semakin sulit dan biaya hidup yang semakin ting­gi.

Inti na­rasinya, peme­rin­tahan Joko­wi meng­gem­bar-gemborkan diri sebagai ekonomi ke-15 ter­be­sar di dunia, tetapi faktanya ma­sih banyak orang yang ha­rus hidup dalam kesusahan dan sulit mendapatkan la­pang­an ker­ja. Jikapun subs­tan­sinya be­nar, konteksnya tidak tepat dan tidak elegan, mengingat posisi Sandi selaku pen­gkritik saat ini berada da­lam hierarki peme­rin­tahan. Kri­tik seperti ini ha­rus­nya di­la­kukan sosok lain di Par­tai Ge­rindra maupun PKS.

Bagaimanapun sangat ti­dak etis jika seorang Sandiaga Uno yang Wakil Gubernur DKI mengkritik pemerintah pusat di mana dia berada dalam hierar­kinya. Pada Pasal 91 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 ten­tang Pemerintahan Daerah di­se­butkan, gubernur adalah wa­kil pemerintah pusat untuk me­laksanakan urusan peme­rin­tahan daerah.

Kedua, narasi kritik oposisi kerap kehilangan koherensi. Contohnya kritik Amien Rais kepada Jokowi di beberapa ke­sempatan. Seorang te­ore­ti­kus paradigma naratif Walter Fisher dalam bukunya Human Commu­ni­cation as Narration: Toward a Phi­losophy of Reason, Value and Action (1987) me­nu­lis tentang pentingnya mem­ba­ngun rasio­nalitas naratif. Ba­ginya tak se­mua narasi me­mi­liki power yang sama untuk bisa dipercayai. Dia meng­iden­ti­fikasi dua hal prin­sip dalam ra­sionalitas na­ratif, yakni ko­herensi (coherence) dan ke­be­nar­an (fidelity).

Ada tiga hal pokok dalam koherensi, yakni struk­tural, material, dan k­a­rak­terologis. Koherensi struk­tural berpijak pada tingkatan di ma­na elemen-elemen dari sebuah narasi mengalir lancar, terasa benang merahnya oleh kha­la­yak. Koherensi material meru­juk pada tingkat kong­ruensi an­tara satu narasi de­ngan narasi lain­nya yang ber­kait­an. Sema­kin banyak para­doks, semakin ber­potensi ti­dak dipercayai.

Sosok Amien Rais memang memiliki koherensi karak­te­ro­lo­gis karena sejak era Soeharto hing­ga era Jokowi dia kerap mengkritik tajam pemerintah. Hanya saja kini kritiknya me­le­mah signifikan pada koherensi struktural dan materialnya. Mi­sal­nya kritik soal pem­ba­gi­an ser­tifikat tanah oleh Jokowi pada banyak daerah yang di­kri­tik Amien sebagai ngibul ! Sa­yang­nya diksi ngibul dari Amien Rais tak disusul dengan pen­je­las­an gamblang di mana dan se­perti apa ngibul -nya. Artinya kri­tik tidak terdorong menjadi de­bat sehat berbasis lo­gika dan data.

Narasi Penguasa

Dalam menanggapi kritik, orang-orang yang berada di ling­karan Jokowi juga kerap ter­kesan berlebihan dan di ba­nyak kesempatan melakukan blunder. Misalnya saja per­nya­ta­­an Menko Kemaritiman Lu­hut Binsar Panjaitan yang me­nyatakan bisa saja mencari dosa sosok senior yang me­nu­duh Pre­siden Jokowi ngibul soal ser­ti­fikat tanah.

Luhut me­la­yang­kan ancaman ter­ha­dap sosok senior itu setelah Amien Rais menuduh Jokowi melakukan pengibulan saat membagi-bagi­kan sertifikat tanah. Tentu saja reaksi ini tidak tepat. Se­rangan ter­ha­dap sisi personal pengkritik bu­kanlah hakikat dari dia­lek­tika. Harusnya pe­me­rintah meng­ajak Amien Rais adu data dan beradu argu­mentasi se­hingga publik secara luas bisa mendapatkan infor­masi yang berharga.

Contoh lain dari sikap ber­le­bihan adalah pemantauan dan pendataan ponsel dosen dan media sosial mahasiswa. Ide ini disampaikan oleh Men­teri Riset, Teknologi dan Pen­di­dikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir saat me­nyikapi berkembangnya pa­ham radikalisme di kampus-kamp­us. Respons Men­ristek Dikti ini berpotensi offside! Pen­dataan dan pemantauan no­mor ponsel dosen serta me­dia sosial mahasiswa me­ru­pa­kan reaksi berlebihan dan ber­po­tensi melanggar privasi. Na­rasi semacam ini bisa menjadi teror bagi warga kampus, bu­kan menjadi solusi mendasar.

Kritik sangat diperlukan agar pemerintah selalu di­ingat­kan. Kekuasaan tanpa kon­trol cenderung menjadi oto­ri­ter dan korup. Inilah letak pen­ting­nya perimbangan ke­kuasaan. Tapi pengkritik ha­rus­nya juga tidak terjebak ha­nya menjadi para pembenci (haters) yang se­lalu melihat apa pun yang dila­ku­kan dan diucapkan peme­rin­tah seba­gai kesalahan.

Hal yang salah wajib dikritik dengan data, fakta, dan logika. Semen­tara pro­gram pemerintah yang je­las bermanfaat bagi orang ba­nyak harus didukung dan di­be­ri masukan secara konstruktif. Baik pengkritik maupun yang dikritik jangan pernah meng­abai­kan dan meremehkan na­lar publik karena dalam diam sesungguhnya mereka mem­be­ri catatan!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)