Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasan Ketua DPR
Senin, 04 Juni 2018 - 10:42 WIB

Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasan Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini.
"Hari ini pun saya ingin datang ke sana supaya cepat selesai keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, saya akan memberikan seluas-luasnya sejauh yang saya pahami, lihat, dan ketahui. Namun karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa)," ujar Bamsoet di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan alasannya tidak bisa memenuhi pangggilan karena ada beberapa kegiatan yang harus dihadirinya hari ini. Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke KPK dan meminta untuk dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas," jelas Bamsoet.
"Mudah-mudahan kawan-kawan di KPK dapat memahami kegiatan ini. Sebagai Ketua DPR tentu saya ingin memberikan contoh bagi masyarakat. Karena seseorang ketika dipanggil wajib untuk hadir baik di KPK, kepolisian, termasuk di DPR," tambahnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Bamsoet akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. "Iya, termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/6/2018) malam.
"Hari ini pun saya ingin datang ke sana supaya cepat selesai keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, saya akan memberikan seluas-luasnya sejauh yang saya pahami, lihat, dan ketahui. Namun karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa)," ujar Bamsoet di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan alasannya tidak bisa memenuhi pangggilan karena ada beberapa kegiatan yang harus dihadirinya hari ini. Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke KPK dan meminta untuk dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas," jelas Bamsoet.
"Mudah-mudahan kawan-kawan di KPK dapat memahami kegiatan ini. Sebagai Ketua DPR tentu saya ingin memberikan contoh bagi masyarakat. Karena seseorang ketika dipanggil wajib untuk hadir baik di KPK, kepolisian, termasuk di DPR," tambahnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Bamsoet akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. "Iya, termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/6/2018) malam.
(kri)