KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus E-KTP

Sabtu, 02 Juni 2018 - 06:25 WIB
KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus E-KTP
KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengembangan atas kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 (hingga adendum kontrak ke-9) terus dilakukan KPK.

Pengembangan tersebut dengan melihat dan mengkaji fakta-fakta persidangan, putusan dan pertimbangan putusan para terpidana, dan informasi-informasi baru yang muncul dalam penyidikan untuk tiga tersangka.

Total KPK sedang dan sudah menangani sekitar 8 orang. Rinciannya tiga terpidana, satu terdakwa yang putusannya diajukan kasasi, satu terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan tiga tersangka.

Febri memaparkan, dari hasil kajian atas seluruh hal tersebut ditambah laporan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menangangani para terpidana kemudian memang diputuskan dan disimpulkan dilakukan pengembangan dengan penyelidikan baru.

Untuk kepentingan tersebut, KPK sudah memintai keterangan Deisti Astriani Tagor (istri terpidana mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto) sebagai terperiksa pada Kamis (31/5).

"Yang bersangkutan (Deisti) dibutuhkan keterangannnya untuk pengembangan perkara e-KTP. Kalau kasus belum naik ke penyidikan nggak bisa dijelaskan (rincian penyelidikan)," ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, karena belum di tahap penyidikan atau masij penyelidikan maka KPK belum bisa menyampaikan juga pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terperiksa.

Yang pasti Febri menggariskan, KPK meyakini masih ada banyak pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban. Karenanya dalam konteks pengembangan yang lebih luas KPK memfokuskan pada unsur legislatif, pemerintah atau kementerian, dan swasta.

"Pihak-pihak lain yang diduga terlibat, menerima atau menikmati aliran uang terkait proyek KTP elektronik tersebut tentu kita tindaklanjuti. Jadi kami melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Para terpidana yang sudah divonis dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan Direktur PIAK sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek e-KTP Sugiharto, dan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

Irman adalah terpidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar USD500ribu dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000

Sugiharto terpidana 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 8, dan uang pengganti USD450.000 dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD430.000 dan 1 unit Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Setya Novanto terpidana 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya dikembalikan ke KPK subsidair pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu ada terdakwa ?Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong, divonis 11 tahun penjara di tingkat banding.

Selain itu pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti USD2,5 juta dollar dan Rp1,1 miliar dikompensasi dengan pengembalian sebesar USD350.000 ke KPK subsider penjara selama 3 tahun. KPK sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Narogong.

Terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Tiga tersangka di tahap penyidikan yakni pertama, anggota Komisi II DPR daro Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Kedua, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ketiga, pemilik OEM Investment Pte Ltd sekaligus pemilik Delta Energy Pte Ltd merangkap mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

Febri melanjutkan, pihak terpidana Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti selain Rp5 miliar yang disetorkan sebelumnya. Cicilan uang pengganti yang dibayarkan yakni sebesar USD100.000. KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD, Sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

"KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9285 seconds (0.1#10.140)