IJTI Sebut Penyerangan Kantor Radar Bogor Ancaman bagi Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantor Radar Bogor, di Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018.
Menurut IJTI, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tumbuh di Tanah Air.
"Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat (1/6/2018).
IJTI juga mendorong Radar Bogor untuk menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari. Sedangkan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan, yakni mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," kata Yadi.
IJTI juga mengingatkan seluruh insan jurnalis bahwa produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan. Tidak hanya itu, Yadi pun mengimbau semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air."Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," tandasnya.
IJTI juga menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istikamah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tangung jawab demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera
Kekerasan terhadap Kantor Radar Bogor terjadi pada Rabu 30 Mei 2018. Sejumlah masa yang mengatasnamakan kader PDIP mendemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor.
Tidak hanya itu massa juga sempat melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu staf Radar Bogor. Aksi merupakan kekecewaan para simpatisan PDIP atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menurut IJTI, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tumbuh di Tanah Air.
"Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat (1/6/2018).
IJTI juga mendorong Radar Bogor untuk menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari. Sedangkan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan, yakni mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," kata Yadi.
IJTI juga mengingatkan seluruh insan jurnalis bahwa produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan. Tidak hanya itu, Yadi pun mengimbau semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air."Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," tandasnya.
IJTI juga menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istikamah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tangung jawab demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera
Kekerasan terhadap Kantor Radar Bogor terjadi pada Rabu 30 Mei 2018. Sejumlah masa yang mengatasnamakan kader PDIP mendemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor.
Tidak hanya itu massa juga sempat melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu staf Radar Bogor. Aksi merupakan kekecewaan para simpatisan PDIP atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
(dam)