Kirim PKPU ke Kemenkumham, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Ikut Pileg

Kamis, 31 Mei 2018 - 10:19 WIB
Kirim PKPU ke Kemenkumham,...
Kirim PKPU ke Kemenkumham, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Ikut Pileg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif (caleg) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan kemarin sore. PKPU tersebut sudah melalui proses pleno.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku lembaganya sudah mengatur seluruh ketentuan yang dirumuskan dalam pencalegan, termasuk berkaitan dengan larangan eks koruptor menjadi caleg.

"Dan bunyi larangan (PKPU) sama persis sama buat mantan koruptor. Sama persis," Pramono, Kamis (31/5/2018).

Pramono enggan berspekulasi jika nantinya PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak karena dia sendiri belum mengetahui sistem berperkara atau judicial review di lembaga tersebut. (Baca: Soal Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Begini Kata Bamsoet )

Namun menurut Pramono, pihaknya memiliki waktu yang memadai untuk menghadapi gugatan tersebut. Mantan Ketua KPU Banten ini memastikan setelah PKPU tersebut diundangkan, maka otomatis langsung berlaku.

"Hanya mengikat kepada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. UU tidak melarang tersangka, tidak larang yang lain," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
DPR Pastikan Jadwal...
DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama
JPPR Prediksi Pilkada...
JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved