Kirim PKPU ke Kemenkumham, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Ikut Pileg

Kamis, 31 Mei 2018 - 10:19 WIB
Kirim PKPU ke Kemenkumham,...
Kirim PKPU ke Kemenkumham, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Ikut Pileg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif (caleg) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan kemarin sore. PKPU tersebut sudah melalui proses pleno.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku lembaganya sudah mengatur seluruh ketentuan yang dirumuskan dalam pencalegan, termasuk berkaitan dengan larangan eks koruptor menjadi caleg.

"Dan bunyi larangan (PKPU) sama persis sama buat mantan koruptor. Sama persis," Pramono, Kamis (31/5/2018).

Pramono enggan berspekulasi jika nantinya PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak karena dia sendiri belum mengetahui sistem berperkara atau judicial review di lembaga tersebut. (Baca: Soal Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Begini Kata Bamsoet )

Namun menurut Pramono, pihaknya memiliki waktu yang memadai untuk menghadapi gugatan tersebut. Mantan Ketua KPU Banten ini memastikan setelah PKPU tersebut diundangkan, maka otomatis langsung berlaku.

"Hanya mengikat kepada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. UU tidak melarang tersangka, tidak larang yang lain," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8828 seconds (0.1#10.140)