Pengamat: Biarkan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Eks Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Wacana pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Vox Pol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, perkara dipilih dan memilih seseorang dalam pemilu adalah bagian dari HAM.
"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi, bukan berarti kita membela koruptor, namun hak asasi mereka juga menjadi pertimbangan," kata Pangi saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Menurut Pangi, hendaknya KPU tidak mengatur persoalan hak politik seseorang. KPU diminta fokus pada penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur.
Terkait hak politik para mantan terpidana kasus korupsi, Pangi mengatakan, biarlah hal itu menjadi wewenang pengadilan.
"Biarlah pengadilan saja yang melarang dan membatasi ruang gerak napi koruptor. Kalau ada keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah), pengadilan yang mencabut hak politik napi koruptor," kata Pangi.
Pangi meyakini, vonis pengadilan terhadap koruptor bisa menjadi referensi masyarakat untuk memilih calon wakil mereka di lembaga legislatif. Pangi optimis, masyarakat tidak akan memilih kembali koruptor menjadi wakil rakyat.
"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi. Sudah jelas menghianati rakyat, maka bagaimana logikanya dipilih lagi," kata Pangi.
Direktur Eksekutif Vox Pol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, perkara dipilih dan memilih seseorang dalam pemilu adalah bagian dari HAM.
"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi, bukan berarti kita membela koruptor, namun hak asasi mereka juga menjadi pertimbangan," kata Pangi saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Menurut Pangi, hendaknya KPU tidak mengatur persoalan hak politik seseorang. KPU diminta fokus pada penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur.
Terkait hak politik para mantan terpidana kasus korupsi, Pangi mengatakan, biarlah hal itu menjadi wewenang pengadilan.
"Biarlah pengadilan saja yang melarang dan membatasi ruang gerak napi koruptor. Kalau ada keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah), pengadilan yang mencabut hak politik napi koruptor," kata Pangi.
Pangi meyakini, vonis pengadilan terhadap koruptor bisa menjadi referensi masyarakat untuk memilih calon wakil mereka di lembaga legislatif. Pangi optimis, masyarakat tidak akan memilih kembali koruptor menjadi wakil rakyat.
"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi. Sudah jelas menghianati rakyat, maka bagaimana logikanya dipilih lagi," kata Pangi.
(pur)