Hukuman bagi Teroris yang Libatkan Anak Ditambah Sepertiga

Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:23 WIB
Hukuman bagi Teroris...
Hukuman bagi Teroris yang Libatkan Anak Ditambah Sepertiga
A A A
JAKARTA - Hukuman bagi setiap orang yang melibatkan anaknya dalam tindak pidana terorisme ditambah sepertiga. Hal demikian merupakan bunyi Pasal 16A dalam Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPR tadi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Dave Akbarshah Fikarno mengatakan bahwa Pasal 16A itu sudah muncul sejak awal pembahasan revisi Undang-undang itu. Karena, kata dia, berkaca kepada sejumlah aksi terorisme di luar negeri yang banyak melibatkan anak-anak.

"Sehingga kita masukan pasal itu," kata pria yang akrab disapa Dave Laksono ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menambahkan, awalnya pihaknya berpikir bahwa aksi terorisme di luar negeri yang melibatkan anak-anak ditiru para pelaku di tanah air. "Dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A itu," kata Politikus Partai Golkar ini.

Sekadar diketahui, aksi terorisme yang melibatkan anak-anak terjadi di Surabaya beberapa hari lalu. Dita Oeprianto dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.

Kemudian, keesokan harinya, satu keluarga juga melibatkan anak-anak menyerang Mapolrestabes Surabaya. Hanya putri bungsu bernama Aisyah Azzahra Putri (7) yang selamat usai terpental saat bom meledak.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7962 seconds (0.1#10.140)