Masa Tugas Tim Bentukan Komnas HAM Kasus Novel Diperpanjang

Rabu, 23 Mei 2018 - 15:53 WIB
Masa Tugas Tim Bentukan...
Masa Tugas Tim Bentukan Komnas HAM Kasus Novel Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Ketua Tim pemantauan atau tim bentukan paripurna kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga mengatakan, berdasarkan sidang paripurna pada Mei 2018, disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan.

Menurut Moniaga, perpanjangan masa tugas tim ini dilakukan karena masih diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi yang telah diperoleh, termasuk melakukan "cross-check" informasi. Menurutnya, pendalaman ini memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengayaan cara pandang.

"Di beberapa hal telah dilakukan, namun belum keseluruhan aspek yang kami anggap penting," kata Moniaga dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
(Baca juga: Ungkap Kasus Novel, Ini Hasil Kerja Tim Paripurna Bentukan Komnas HAM )Selain itu, Moni sapaan akrabnya menjelaskan bahwa perpanjangan mas tugas karena adanya proses yang harus dilalui berupa tindaklanjut dan atau perlengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu.

"Pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan," ujarnya.

Tim pemantauan atau tim bentukan paripurna kasus Novel Baswedan dibentuk atas inisiasi Komnas HAM karena melihat kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Novel belum menemui titik terang.
Meski penyelidikan kasus ini cukup lama, namun aparat kepolisian yang ditugasi mengusut kasus ini belum berhasil menangkap para pelaku dan otak dari penyerangan tersebut.
Tim ini terbentuk melalui sidang paripurna pada Februari 2018 sebagaimana disahkan dalam putusan sidang paripurna nomor 02/SP/II/2018. Tim ini terdiri dari anggota Komnas HAM dan sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi.
(pur)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Diperiksa...
Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM
Penyiram Air Keras Novel...
Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara
Novel Baswedan Jadi...
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette
Novel Baswedan: Hari...
Novel Baswedan: Hari Ini, 5 Tahun Lalu Saya Diserang Air Keras
Tetapkan Andrie Yunus...
Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved