Tantangan Dua Dekade Reformasi
A
A
A
Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
WAKTU berlalu begitu cepat. Proses reformasi telah berjalan 20 tahun sejak momentum bersejarah tumbangnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998. Tantangan demi tantangan dihadapi bangsa ini, seiring dengan dinamika sosial-politik yang kerap berubah. Kekuasaan tak lagi hegemonik seperti era Soeharto, seiring dengan berjalannya mekanisme pemilihan pemimpin nasional secara reguler lima tahunan.
Reformasi telah memungkinkan rakyat Indonesia memiliki kebebasan dalam mengekspresikan pendapat, termasuk pilihan politiknya, setelah fase ketertindasan dan bayang-bayang demokrasi semu (pseudo-democracy) era Orde Baru.
Daya Tahan
Ada sejumlah catatan yang membuat kita mesti hati-hati menjaga dan merawat daya tahan proses reformasi kita yang sudah berjalan dua dekade ini. Pertama, agenda kontestasi elektoral yang kerap melahirkan wajah ganda. Satu wajah penuh harapan perbaikan, dan wajah lainnya penuh kegundahan serta sisi gelap berburu kekuasaan.
Contoh nyata adalah Pilkada DKI 2017 yang menyita begitu banyak energi bangsa ini. Panasnya suasana politik tak hanya dirasakan oleh mereka yang tinggal di Jakarta, tetapi juga oleh warga di daerah-daerah lain. Pilkada serentak sudah berlangsung sejak 2015. Ada 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 2015. Pada 2017 ada 101 daerah, dan 2018 ada 171 daerah.
Pilkada akan terus dihelat hingga serentak nasional. Pemilu legislatif dan pemilu presiden juga akan diselenggarakan dalam waktu bersamaan pada 2019. Agenda politik yang berimpitan ini kerap melahirkan persoalan bawaan, yakni polarisasi yang begitu tajam di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan. Situasi ini kerap melahirkan kerentanan antara lain sikap tak toleran dalam menyikapi perbedaan pandangan dan pilihan. Dampaknya, muncul saling curiga, saling menyalahkan, saling menjatuhkan yang jika dibiarkan terus-menerus bisa merusak tatanan.
Kedua, fenomena media massa dan media sosial yang sering kali turut memanaskan situasi, memprovokasi, menstimulasi, dan memperbesar area potensi konflik warga melalui bingkai pemberitaan (political news framing) yang dikonsumsi, direproduksi, dan didistribusikan ke khalayak luas (one-to-many atau many-to-many communication).
Di media sosial juga tak kalah riuh rendah. Gelembung politik (bubble politic) memenuhi lini masa kanal-kanal sosial media warga. Kerentanan daya tahan terlihat dari berlimpahnya hoax, berita palsu (fakenews), dan ujaran kebencian (hatespeech) yang memprovokasi bahkan kerap menstimulasi konflik horizontal di tengah masyarakat. Pengguna internet yang jumlahnya besar di Indonesia yakni 132 jutaan, dan berkembangnya teknologi komunikasi termasuk gawai yang mudah dijangkau warga lintas strata, menyebabkan terpaan media sosial begitu dahsyat dan signifikan pengaruhnya.
Ketiga, kepentingan para penunggang bebas (free rider) baik karena motif ekonomi, bisnis, maupun pribadi kerap mengelola situasi tidak nyaman dan tidak pasti. Di luar kelompok yang berebut kekuasaan di panggung yang legal, ada orang dan sekelompok orang yang terbiasa mengail di air keruh. Mereka memanfaatkan situasi yang terpolarisasi tajam di masyarakat, untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Ada dua jenis kelompok orang seperti ini, yakni para pencari kepuasan (thrill seeker) dan organisasi kejahatan (organized crime).
Tipe pencari kepuasan biasanya melancarkan aksinya hanya untuk memenuhi keinginannya untuk membuat situasi panas, runyam, chaos, apalagi konfliknya bersumber dari hoax, fakenews maupun ujaran kebencian yang mereka sebarkan. Jenis orang seperti ini sakit secara sosial, karena hasratnya merasa terpuaskan jika orang ramai-ramai mengikuti kehebohan yang dia ciptakan, baik melalui media sosial maupun pesan berantai dari mulut ke mulut (word of mouth).
Sementara tipe organisasi kejahatan, sedari awal memang merancang ragam aktivitasnya untuk tindak kejahatan, misalnya bisnis hitam hoax di media sosial yang dijalankan oleh kelompok Saracen. Teroris termasuk dalam kelompok ini, yang menebar teror secara terencana, sistematis, dan masif.
Keempat, kepentingan pragmatis dan transaksional para elite yang biasanya mengendalikan akses kekuasaan di partai politik, birokrasi, dan korporasi. Kepentingan yang kerap tidak sejalan dengan bonnum commune atau kepentingan dan kebaikan bersama. Model politik kartel yang menutup akses kompetisi secara sehat dan melahirkan situasi demokrasi yang kolusif (collusive democracy).
Praktik seperti ini terlihat dari politik dinasti yang berlangsung di banyak daerah. Penguasaan politik dari hulu ke hilir oleh segelintir orang menyebabkan praktik kekuasaan yang bersifat feodal, oligarkis, dan transaksional.
Demokrasi yang Rentan
Refleksi dua dekade reformasi ini harus serius diarahkan pada upaya mengatasi demokrasi yang rentan. Menurut Juan Linz dan Alfred Stephen dalam bukunya Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996), transisi dari satu rezim otoriter ke suatu rezim baru belum tentu menuju suatu pemerintahan demokratis dan masyarakat berkeadaban. Transisi yang tidak sempurna dapat membuahkan pola demokrasi yang rentan (unconsolidated democracy).
Laporan The Economist intelligence Unit menyimpulkan bahwa telah terjadi kemunduran demokrasi di dunia sejak 2008. Meminjam istilah dari Alberto Olvera, dalam tulisannya The Elusive Democrac-Political Parties, Democratic Institutions and Civil Society in Mexico/ Latin American (2010), saat ini sedang terjadi resesi demokrasi (democratic decline).
Penurunan kualitas demokrasi ini merupakan konsekuensi dari lambatnya konsolidasi, baik dari pemantapan kapasitas institusi demokrasi maupun kematangan budaya-politik, sehingga demokrasi tidak membawa panji-panji demokrasi. Keadaan yang disebut oleh Alberto Olvera sebagai elusive democracy saat menggambarkan kondisi demokrasi di Meksiko.
Hal ini juga terjadi di Indonesia. Saya setuju dengan Syarif Hidayat dan Abdul Malik Gismar dalam bukunya Reformasi Setengah Matang (2010), yang menyebutkan bahwa salah satu kelemahan mendasar dari proses reformasi yang berlangsung sejak 1998 adalah karena gerakan perubahan lebih berfokus pada upaya membangun dan memperbaiki institusi negara (state institutions).
Sementara itu, upaya untuk membangun dan memperkuat kapasitas negara (state capacity) cenderung tidak mendapatkan perhatian yang seimbang. Konsekuensinya, kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari (state in practice) menjadi samar-samar atau bahkan dalam beberapa kasus cenderung “absen”.
Soal kapasitas negara untuk hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat ini yang mendesak diperbaiki sehingga tidak memperbesar kekecewaan yang muncul di masyarakat. Ketidakpuasan dan disonansi kognitif bisa berdampak pada hilangnya harapan (hope) dan keengganan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam arus pembangunan yang direncanakan pemerintah.
Kerja keras pemerintahan Jokowi atau siapa pun yang berkuasa setelahnya tidak akan berarti signifikan tanpa ketergerakan warga untuk berpartisipasi di dalamnya. Kepercayaan publik (public trust) menjadi kunci apakah bandul perjalanan reformasi menuju arah yang tepat atau sebaliknya hanya berputar-putar di labirin kekuasaan yang itu-itu saja.
Sejak 2017, demokrasi Indonesia menurut versi lembaga Freedom House berwarna kuning yang artinya setengah bebas (partly free). Setelah genap dua dekade reformasi tahun ini, seharusnya demokrasi kita bisa kembali hijau yang artinya benar-benar bebas. Kualitas demokrasi kita diharapkan membaik bukan semata di sistem demokratik seperti hukum dan birokrasi pemerintahan, melainkan juga di etos demokratiknya seperti nilai-nilai demokratis yang tecermin di masyarakat luas.
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
WAKTU berlalu begitu cepat. Proses reformasi telah berjalan 20 tahun sejak momentum bersejarah tumbangnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998. Tantangan demi tantangan dihadapi bangsa ini, seiring dengan dinamika sosial-politik yang kerap berubah. Kekuasaan tak lagi hegemonik seperti era Soeharto, seiring dengan berjalannya mekanisme pemilihan pemimpin nasional secara reguler lima tahunan.
Reformasi telah memungkinkan rakyat Indonesia memiliki kebebasan dalam mengekspresikan pendapat, termasuk pilihan politiknya, setelah fase ketertindasan dan bayang-bayang demokrasi semu (pseudo-democracy) era Orde Baru.
Daya Tahan
Ada sejumlah catatan yang membuat kita mesti hati-hati menjaga dan merawat daya tahan proses reformasi kita yang sudah berjalan dua dekade ini. Pertama, agenda kontestasi elektoral yang kerap melahirkan wajah ganda. Satu wajah penuh harapan perbaikan, dan wajah lainnya penuh kegundahan serta sisi gelap berburu kekuasaan.
Contoh nyata adalah Pilkada DKI 2017 yang menyita begitu banyak energi bangsa ini. Panasnya suasana politik tak hanya dirasakan oleh mereka yang tinggal di Jakarta, tetapi juga oleh warga di daerah-daerah lain. Pilkada serentak sudah berlangsung sejak 2015. Ada 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 2015. Pada 2017 ada 101 daerah, dan 2018 ada 171 daerah.
Pilkada akan terus dihelat hingga serentak nasional. Pemilu legislatif dan pemilu presiden juga akan diselenggarakan dalam waktu bersamaan pada 2019. Agenda politik yang berimpitan ini kerap melahirkan persoalan bawaan, yakni polarisasi yang begitu tajam di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan. Situasi ini kerap melahirkan kerentanan antara lain sikap tak toleran dalam menyikapi perbedaan pandangan dan pilihan. Dampaknya, muncul saling curiga, saling menyalahkan, saling menjatuhkan yang jika dibiarkan terus-menerus bisa merusak tatanan.
Kedua, fenomena media massa dan media sosial yang sering kali turut memanaskan situasi, memprovokasi, menstimulasi, dan memperbesar area potensi konflik warga melalui bingkai pemberitaan (political news framing) yang dikonsumsi, direproduksi, dan didistribusikan ke khalayak luas (one-to-many atau many-to-many communication).
Di media sosial juga tak kalah riuh rendah. Gelembung politik (bubble politic) memenuhi lini masa kanal-kanal sosial media warga. Kerentanan daya tahan terlihat dari berlimpahnya hoax, berita palsu (fakenews), dan ujaran kebencian (hatespeech) yang memprovokasi bahkan kerap menstimulasi konflik horizontal di tengah masyarakat. Pengguna internet yang jumlahnya besar di Indonesia yakni 132 jutaan, dan berkembangnya teknologi komunikasi termasuk gawai yang mudah dijangkau warga lintas strata, menyebabkan terpaan media sosial begitu dahsyat dan signifikan pengaruhnya.
Ketiga, kepentingan para penunggang bebas (free rider) baik karena motif ekonomi, bisnis, maupun pribadi kerap mengelola situasi tidak nyaman dan tidak pasti. Di luar kelompok yang berebut kekuasaan di panggung yang legal, ada orang dan sekelompok orang yang terbiasa mengail di air keruh. Mereka memanfaatkan situasi yang terpolarisasi tajam di masyarakat, untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Ada dua jenis kelompok orang seperti ini, yakni para pencari kepuasan (thrill seeker) dan organisasi kejahatan (organized crime).
Tipe pencari kepuasan biasanya melancarkan aksinya hanya untuk memenuhi keinginannya untuk membuat situasi panas, runyam, chaos, apalagi konfliknya bersumber dari hoax, fakenews maupun ujaran kebencian yang mereka sebarkan. Jenis orang seperti ini sakit secara sosial, karena hasratnya merasa terpuaskan jika orang ramai-ramai mengikuti kehebohan yang dia ciptakan, baik melalui media sosial maupun pesan berantai dari mulut ke mulut (word of mouth).
Sementara tipe organisasi kejahatan, sedari awal memang merancang ragam aktivitasnya untuk tindak kejahatan, misalnya bisnis hitam hoax di media sosial yang dijalankan oleh kelompok Saracen. Teroris termasuk dalam kelompok ini, yang menebar teror secara terencana, sistematis, dan masif.
Keempat, kepentingan pragmatis dan transaksional para elite yang biasanya mengendalikan akses kekuasaan di partai politik, birokrasi, dan korporasi. Kepentingan yang kerap tidak sejalan dengan bonnum commune atau kepentingan dan kebaikan bersama. Model politik kartel yang menutup akses kompetisi secara sehat dan melahirkan situasi demokrasi yang kolusif (collusive democracy).
Praktik seperti ini terlihat dari politik dinasti yang berlangsung di banyak daerah. Penguasaan politik dari hulu ke hilir oleh segelintir orang menyebabkan praktik kekuasaan yang bersifat feodal, oligarkis, dan transaksional.
Demokrasi yang Rentan
Refleksi dua dekade reformasi ini harus serius diarahkan pada upaya mengatasi demokrasi yang rentan. Menurut Juan Linz dan Alfred Stephen dalam bukunya Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996), transisi dari satu rezim otoriter ke suatu rezim baru belum tentu menuju suatu pemerintahan demokratis dan masyarakat berkeadaban. Transisi yang tidak sempurna dapat membuahkan pola demokrasi yang rentan (unconsolidated democracy).
Laporan The Economist intelligence Unit menyimpulkan bahwa telah terjadi kemunduran demokrasi di dunia sejak 2008. Meminjam istilah dari Alberto Olvera, dalam tulisannya The Elusive Democrac-Political Parties, Democratic Institutions and Civil Society in Mexico/ Latin American (2010), saat ini sedang terjadi resesi demokrasi (democratic decline).
Penurunan kualitas demokrasi ini merupakan konsekuensi dari lambatnya konsolidasi, baik dari pemantapan kapasitas institusi demokrasi maupun kematangan budaya-politik, sehingga demokrasi tidak membawa panji-panji demokrasi. Keadaan yang disebut oleh Alberto Olvera sebagai elusive democracy saat menggambarkan kondisi demokrasi di Meksiko.
Hal ini juga terjadi di Indonesia. Saya setuju dengan Syarif Hidayat dan Abdul Malik Gismar dalam bukunya Reformasi Setengah Matang (2010), yang menyebutkan bahwa salah satu kelemahan mendasar dari proses reformasi yang berlangsung sejak 1998 adalah karena gerakan perubahan lebih berfokus pada upaya membangun dan memperbaiki institusi negara (state institutions).
Sementara itu, upaya untuk membangun dan memperkuat kapasitas negara (state capacity) cenderung tidak mendapatkan perhatian yang seimbang. Konsekuensinya, kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari (state in practice) menjadi samar-samar atau bahkan dalam beberapa kasus cenderung “absen”.
Soal kapasitas negara untuk hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat ini yang mendesak diperbaiki sehingga tidak memperbesar kekecewaan yang muncul di masyarakat. Ketidakpuasan dan disonansi kognitif bisa berdampak pada hilangnya harapan (hope) dan keengganan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam arus pembangunan yang direncanakan pemerintah.
Kerja keras pemerintahan Jokowi atau siapa pun yang berkuasa setelahnya tidak akan berarti signifikan tanpa ketergerakan warga untuk berpartisipasi di dalamnya. Kepercayaan publik (public trust) menjadi kunci apakah bandul perjalanan reformasi menuju arah yang tepat atau sebaliknya hanya berputar-putar di labirin kekuasaan yang itu-itu saja.
Sejak 2017, demokrasi Indonesia menurut versi lembaga Freedom House berwarna kuning yang artinya setengah bebas (partly free). Setelah genap dua dekade reformasi tahun ini, seharusnya demokrasi kita bisa kembali hijau yang artinya benar-benar bebas. Kualitas demokrasi kita diharapkan membaik bukan semata di sistem demokratik seperti hukum dan birokrasi pemerintahan, melainkan juga di etos demokratiknya seperti nilai-nilai demokratis yang tecermin di masyarakat luas.
(sms)