Bawaslu RI: KPU Kota Makassar Harus Laksanakan Putusan Panwaslu

Rabu, 16 Mei 2018 - 18:30 WIB
Bawaslu RI: KPU Kota Makassar Harus Laksanakan Putusan Panwaslu
Bawaslu RI: KPU Kota Makassar Harus Laksanakan Putusan Panwaslu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera melaksanakan putusan Panwaslu Makassar yang menerima gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Moh Ramdan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Tidak ada alasan KPU Makassar tidak melaksanakan putusan panwaslu.

Dalam putusanya Panwaslu Kota Makassar memerintahkan KPU Makassar menerbitkan surat keputusan baru dan membatalkan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi DIAmi. "KPU harus segera melaksanakan putusan itu, karena tidak ada upaya hukum lain. Putusan panwaslu juga sifatnya mengikat," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat dihubungi SINDOnews, (16/5/2018).

Ia berharap KPU Kota Makassar tidak melewati batas akhir yang telah ditentukan. Abhan tidak mau berspekulasi mengenai tindakan KPU Kota Makassar jika tidak melaksanakan putusan itu. "Kita lihat dulu nanti KPU sampai batas akhir. Kami masih yakin berharap KPU bisa memahami putusan itu," jelasnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar )

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sedang membahas dan menyusun arahan untuk KPU Kota Makassar atas putusan Panwaslu Makassar dan putusan lainnya. (Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara : KPU Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu )

"Kita sedang membahas hal itu kita menyusun arahan terkait kejadian di Makassar. Apakah kita harus menindaklanjuti putusan panwaslu atau melaksanakan putusan hukum yang ada," katanya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)