Satelit di Orbit 123 Terancam Hilang, Kemhan Akan Temui Avanti
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menilai keberadaan satelit di orbit 123 sangat penting dan bernilai strategis bagi pertahanan Indonesia. Karena itu, Kemhan memastikan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Avanti Communications Group Plc di London, Inggris.Perusahaan operator satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, menggugat Kemhan karena belum memenuhi kewajibannya membayar sewa satelit L-band Advanced Relay and Technology Mission (Artemis) yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur. Gugatan yang dilayangkan melalui London International Court of Arbitration pada 2017 itu, Avanti menuntut Pemerintah Indonesia membayar ganti rugi senilai USD17,08 juta.
Gugatan tersebut karena Kemhan dinilai wanprestasi dalam sewa kontrak satelit Artemis. Perusahaan tersebut menyatakan Kemhan baru membayar USD13,2 juta dari nilai kontrak penyewaan Artemis sebesar USD30 juta atau Rp405 miliar. Satelit yang disewa Kemhan sejak 2016 ini awalnya bertujuan untuk mengisi orbit 123 derajat bujur timur yang ditinggal satelit Garuda-1 yang dinyatakan bermasalah karena keluar dari orbitnya.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan Marsekal Muda TNI Tata Endrataka mengatakan, Kemhan akan bertemu Avanti Communications Group Plc terkait dengan gugatan tersebut. "Pembayaran yang menentukan Pak Bambang (Dirjen Pothan). Beliau mau berangkat ke London, Juni mendatang. Pertemuan itu untuk membicarakan dulu," ungkap Tata di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut dia, anggaran sudah ada. Karena masalah internal, pembayaran menjadi tertunda. "Miskomunikasi itu dalam pengerjaan-pengerjaan di bawah," ungkapnya.
(Baca Juga: Dua Strategi Kementerian Pertahanan Hadapi Gugatan Avanti(amm)
Gugatan tersebut karena Kemhan dinilai wanprestasi dalam sewa kontrak satelit Artemis. Perusahaan tersebut menyatakan Kemhan baru membayar USD13,2 juta dari nilai kontrak penyewaan Artemis sebesar USD30 juta atau Rp405 miliar. Satelit yang disewa Kemhan sejak 2016 ini awalnya bertujuan untuk mengisi orbit 123 derajat bujur timur yang ditinggal satelit Garuda-1 yang dinyatakan bermasalah karena keluar dari orbitnya.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan Marsekal Muda TNI Tata Endrataka mengatakan, Kemhan akan bertemu Avanti Communications Group Plc terkait dengan gugatan tersebut. "Pembayaran yang menentukan Pak Bambang (Dirjen Pothan). Beliau mau berangkat ke London, Juni mendatang. Pertemuan itu untuk membicarakan dulu," ungkap Tata di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut dia, anggaran sudah ada. Karena masalah internal, pembayaran menjadi tertunda. "Miskomunikasi itu dalam pengerjaan-pengerjaan di bawah," ungkapnya.
(Baca Juga: Dua Strategi Kementerian Pertahanan Hadapi Gugatan Avanti(amm)