Menjaring Ikan Tiruan

Senin, 07 Mei 2018 - 08:31 WIB
Menjaring Ikan Tiruan
Menjaring Ikan Tiruan
A A A
Abdul Halim
Penikmat Kuliner Laut,
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Jakarta

Orang Jepang gemar mengonsumsi ane­ka olahan tuna dalam bentuk sashi­mi, katsuobushi, dan tuna ka­lengan. Selain ukurannya yang besar dan cita rasanya yang dikenal lezat dan menyehatkan, tuna juga memiliki arti penting di dalam khazanah peradaban maritim Negeri Matahari Terbit itu. Saking bermanfaatnya, me­reka menjuluki tuna sirip biru dengan sebutan raja tuna (magurono-o).

Kemasyhuran ikan tuna di Jepang dilatari jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Na­ga­saki saat Perang Dunia II berlangsung pada 6 dan 9 Agustus 1945. Luluh lantaknya Negeri Sakura mendorong Kaisar Hiro­hi­to (1926-1989) untuk membangun kembali bangsanya. Salah satu upaya yang dila­ku­kan adalah menggencarkan rak­yatnya untuk mengonsumsi pangan perikanan terbaik. Ha­silnya kini Jepang berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lain­nya seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.

Berkebalikan dengan Je­pang, Indonesia justru disi­buk­kan dengan perkara dite­mu­kan­nya kaleng ikan sarden ma­karel yang tercemar cacing di Pro­vinsi Jambi, Provinsi Nang­groe Aceh Darussalam, Provinsi Banten, dan pelbagai daerah lain. Buntut dari temuan ini, Ba­dan Pengawas Obat dan Ma­kan­an (BPOM) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil peng­ujiannya terhadap 541 sam­pel ikan dalam kemasan ka­leng yang terdiri atas 66 merek.

Di dalam laporan yang di­lan­sir BPOM pada 28 Maret 2018 dinyatakan bahwa 27 merek po­sitif mengandung parasit cacing Anisakis sp., terdiri atas 16 me­rek produk impor seperti Dong­won, Hosen, dan Poh Sung, ser­ta 11 merek produk dalam negeri yang menggunakan bahan ba­ku impor. Ironisnya, 65% ikan makarel impor tersebut ber­asal dari China. Untuk itulah BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan sekitar 22,45 juta ikan makarel kaleng impor dan 47.000 ikan kaleng merek da­lam negeri per 29 Maret 2018. Inilah bencana pangan per­ikan­an di negeri kelautan terbesar di dunia. Pertanyaannya, apa yang se­sung­guhnya tengah terjadi?

Sejak Kabinet Kerja dilantik pada 27 Oktober 2014, pe­me­rin­tah berkeinginan memas­ti­kan kedaulatan negara di laut tid­ak dilanggar oleh kepen­ting­an asing. Tak ayal, sebanyak 317 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan antara Okto­ber 2014 hingga April 2017. Ca­paian ini bernilai positif apabila dibarengi dengan kemampuan pemerintah da­lam meng­ge­rak­kan sentra ekonomi kelautan dan per­ikanan rakyat. Sayang­nya momentum ini kembali hi­lang ditelan ombak pen­ci­traan. Alih-alih memajukan aktivitas perikanan rakyat, pemerintah justru memperpanjang po­le­mik cantrang dan mem­per­be­sar angka pe­ng­ang­guran di sek­tor pengo­lahan ikan dan produk per­ikanan.

Tak hanya itu, di tengah anjlok­nya produksi ga­ram na­sional dan kian ting­ginya kuota impor, pe­merintah malah meng­alihkan kewe­nang­an pengelolaan per­ga­ram­an nasional dari Ke­men­terian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Per­industrian yang terbukti me­nabrak aturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, mandat Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pem­berdayaan Nelayan, Pem­bu­di daya Ikan, dan Petambak Garam justru dimaknai sebatas pendistribusian kartu asuransi yang serbatanggung. Padahal, skema perlindungan dan pemberdayaan yang mesti dila­ku­kan pemerintah kepada ne­la­yan kecil, pembudi daya ikan, dan petambak garam tak ter­­batas pada asuransi.

Amburadulnya tata kelola ke­lautan dan perikanan seba­gai­ma­na dipertontonkan pe­me­rintah belakangan ini telah di­ingatkan oleh Abdoel Kahar Moezakir di dalam sidang kedua Badan untuk Menyelidiki Usa­ha-Usaha Persiapan Indonesia Merdeka (Dokuritu Zyunbi Tyoo­sakai), 10-17 Juli 1945: "Apabila kita hendak menetapkan ha­lam­an rumah, maka pertama-tama yang penting bagi kita adalah kesanggupan kita akan memperhatikan halaman ru­mah tangga itu." Pada konteks inilah diperlukan kesungguhan penyelenggara negara untuk memuliakan hajat hidup nela­yan tradisional, perem­puan ne­la­yan, pembudi daya ikan, dan petambak garam guna meng­atasi berulangnya tragedi ka­leng ikan sarden makarel yang tercemar parasit cacing. Lantas, bagaimana memulainya?

Pertama, sudah menjadi ra­ha­sia umum apabila pendataan hasil tangkapan ikan masih menjadi permasalahan men­da­sar di republik ini. Untuk me­nye­lesaikan hal ini, sudah saat­nya pemerintah membentuk Badan Wilayah Pengelolaan Pe­rikanan Negara Republik Indo­ne­sia (BWPP-NRI).

Dalam pelaksanaannya, BWPP-NRI bertugas untuk (a) memastikan jumlah armada penangkapan ikan yang bisa beroperasi di setiap WPP-NRI berdasarkan Keputusan Men­teri Kelautan dan Perikanan No 47 Tahun 2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tang­kapan yang Diperboleh­kan, dan Ting­kat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Per­ikanan Negara Republik Indo­nesia dan Kepu­tusan Men­teri Kelautan dan Perikanan No 86 Tahun 2016 tentang Pro­duk­ti­vitas Kapal Penangkap Ikan; (b) mel­ak­u­kan pendataan hasil tang­kap­an ikan secara digital dan real time; dan (c) me­nge­va­luasi pe­laksanaan perizinan per­ikan­an dan memberikan re­ko­men­dasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kedua, lambannya proses pe­ngurusan perizinan di sektor perikanan telah mem­buka pe­luang terjadinya prak­tik ko­rup­si. Seperti diketahui, untuk men­jalankan usaha per­ikanan, dibutuhkan sejumlah dokumen perizinan yang mesti diurus di Kementerian Ke­lautan dan Per­ikanan dan Kementerian Per­hu­bung­an, yakni Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indo­nesia (STKKI), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), SLO (Surat Laik Operasi), dan SPB (Surat Persetujuan Ber­la­yar). Ironisnya, dibutuhkan wak­tu lebih dari 30 hari untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. Di sinilah pentingnya keberadaan Kantor Bersama Pengurusan Perizinan Perikanan di setiap sentra produksi per­ikanan dari Sabang sampai Merauke. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebera­da­an kantor bersama ini bisa me­ningkatkan produktivitas per­ikanan rakyat.

Ketiga, menghubungkan ins­ta­lasi pendukung aktivitas perikanan rakyat. Contohnya, Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang yang tidak memiliki pasokan listrik reguler dari Perusahaan Listrik Negara. Ditambah lagi jauh­nya jarak cold storage d­e­ngan permukiman nelayan. Alih-alih bersungguh-sungguh me­ma­jukan perikanan na­sio­nal, Menteri Kelautan dan Per­ikanan justru menghambur-hamburkan anggaran sebesar Rp552,990 miliar di dalam APBN 2016 dan 2017 untuk pem­bangunan Integrated Aqua­rium and Marine Research Ins­ti­tute (IAMaRI) di Kabupaten Pang­andaran, Provinsi Jawa Ba­rat, dan Kabupaten Pulau Mo­rotai di Maluku Utara.

Pada akhirnya, mem­be­res­kan pekerjaan membenahi ka­rut-marut perikanan nasional bisa tercapai apabila peme­rin­tah memberi peluang seluas-luas­nya kepada rakyatnya un­tuk memanfaatkan sumber da­ya perikanan dari Malaka ke Ara­fura dan berhenti menja­di­kan rakyat sebagai kuli di antara bangsa-bangsa lain. Terlebih lagi, 90% nelayan tradisional di republik yang diapit oleh dua samudra ini tak pernah menjaring ikan tiruan yang meng­andung parasit cacing.

Seperti dikatakan oleh Bung Hatta, "Biarlah kita hidup da­lam daerah lingkungan kita sen­diri. Kita seumur hidup me­nen­tang imperialisme, janganlah kita memberi anjuran kepada pemuda kita, memberi se­ma­ngat imperialisme, mau meluap keluar. Marilah kita mendidik pemuda kita, supaya semangat imperialisme meluap ke dalam, membereskan pekerjaan kita ke dalam, yang memang masih ba­nyak harus diperkuat dan disem­purnakan."
(zik)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
5 Ikan Air Tawar yang...
5 Ikan Air Tawar yang Mengandung Omega-3 Cukup Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved