KPK Didesak Tuntaskan Kasus Cek Pelawat

Rabu, 02 Mei 2018 - 21:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Cek Pelawat
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Cek Pelawat
A A A
JAKARTA - Harapan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum tuntas, termasuk kasus dugaan suap 'cek pelawat' yang dianggap masih mandek.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Jabodetabek-Banten mendesak agar KPK menuntaskan kasus cek pelawat. Sebab, kasus ini dianggap belum menyentuh penyandang dananya.

"Kasus cek pelawat yang hanya mendapatkan hukuman penerima suapnya saja,"kata Koordinator Badko HMI Jabodetabek-Banten Arief Wicaksana saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Arie menduga para anggota DPR telah mendapatkan 480 buah cek pelawat dengan nilai Rp24 miliar. Menurutnya kasus yang melibatkan Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom dalam usaha menduduki kursi Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) belum menyentuh penyandang dananya.

"Dalam hal ini kami meyakini KPK selaku lembaga independen dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun," ujarnya.

Seperti diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI.

Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)