KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Senin, 30 April 2018 - 15:29 WIB
KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa hari ini.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (30/4/2018). (Baca juga: Usut Kasus Bupati Mojokerto, KPK Sita Mobil Mewah dan Jet Ski )

Febri belum mengungkap penahanan Mustofa terkait atas kasus korupsi apa. Pasalnya, lembaga antirasuah baru akan mengumumkan secara rinci pada sore nanti.

"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui Konferensi Pers. Informasi dari penyidik, hari ini agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai TSK," papar Febri.

Penahanan tahap pertama tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Setidaknya, ada tiga ruangan yang dikabarkan digeledah serta disegel oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Ketiga ruangan yang disegel antara lain, ruang kerja Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), Wakil Bupati Pungkasiadi dan ruang kerja Sekdakab Herry Suwito.

KPK juga tengah mengusut perkara suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dan empat pihak lain sebagai tersangka. Keempat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)