Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap buronan kasus korupsi, H Khoironi F Cadda, pada Kamis (27/5/2021). Khoironi ditangkap di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Khoironi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007 yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali untuk pengadaan kapal. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H Khoironi F Cadda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, H Khoironi F Cadda diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Lebih lanjut, Ali membeberkan, Khoironi ditangkap pada Kamis (27/5/2021), pukul 15.00 WITA. Ia ditangkap di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur oleh tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Khoironi dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim menerbangkan Khoironi ke Palu, Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda."
Khoironi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007 yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali untuk pengadaan kapal. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H Khoironi F Cadda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, H Khoironi F Cadda diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Lebih lanjut, Ali membeberkan, Khoironi ditangkap pada Kamis (27/5/2021), pukul 15.00 WITA. Ia ditangkap di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur oleh tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Khoironi dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim menerbangkan Khoironi ke Palu, Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda."
(zik)