Independensi Bank Indonesia

Senin, 30 April 2018 - 07:53 WIB
Independensi Bank Indonesia
Independensi Bank Indonesia
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

PELEMAHAN kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuka babak baru yang dapat membuat perekonomian Indonesia berada pada masa yang genting. Depresiasi nilai tukar tidak hanya dialami Indonesia sendirian. Karena berkat kenaikan yield UST (suku bunga obligasi negara AS) hingga mencapai 3,03% (tertinggi sejak 2013), kini telah terjadi depresiasi serentak hampir di semua mata uang dunia.

Selain itu didorong faktor musiman permintaan valuta asing (valas) yang meningkat pada kuartal II/2018, antara lain untuk keperluan pembayaran utang luar negeri dan pembiayaan impor serta dividen. Perlahan tapi pasti kurs rupiah kian mendekati kisaran Rp14.000 per USD. Secara month to date (mtd) hingga 27 April 2018, kurs rupiah termasuk mengalami depresiasi yang paling dalam jika dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Berdasarkan data situs Bloomberg, nilai tukar rupiah merosot hingga 1,2% terhadap dolar AS (mtd), lebih tinggi daripada Bath Thailand (-1,09%) dan Dollar Singapura (-0,92%). Nasib kita hanya sedikit lebih baik dari ringgit Malaysia yang mengalami depresiasi hingga 1,45%. Adapun Peso Filipina pada akhirnya berhasil mengalami apresiasi 0,56%.

Situasi ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar pergerakan dan dampaknya tidak banyak mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Bank Indonesia (BI) selaku pemangku kebijakan moneter sudah berjuang melakukan tindakan kuratif agar kurs rupiah tidak kian terjerembab. Setidaknya BI sudah melakukan operasi pasar valas dan stabilisasi surat utang negara (SUN) untuk menguji volatilitas rupiah yang cepat dan kurang terkendali.

Jika langkah ini kurang moderat, BI kabarnya akan menyiapkan second line of defence melalui kerja sama kurs melalui bilateral swap agreement (BSA) dan bilateral currency swap agreement (CSA). Kerja sama ini dilakukan dengan beberapa negara seperti yang sudah dilakukan bersama Jepang sebesar USD22,7 miliar lewat Chiang Mai Initiative Multilateralization Agreement serta beberapa negara ASEAN dan non-ASEAN lainnya (seperti Korea Selatan dan Australia). Pola bilateral ini ditujukan untuk mengoordinasikan kepentingan agar tekanan perdagangan dan risiko geopolitik bisa teratasi.

Akan tetapi BI tidak bisa semata-mata sekadar menggelontorkan cadangan devisa kita untuk menyelamatkan kurs rupiah. Karena hingga saat ini belum diketahui letak ujung tali di mana volatilitas akan berakhir (lebih stabil) sehingga perlu ada kebijakan yang lebih moderat lagi mengingat dampaknya tidak hanya memangsa stabilitas di lingkungan moneter, melainkan juga turut berdampak di sektor riil.

Dampak yang pertama akan menyasar ke psikologis pasar domestik yang mungkin tidak cukup pede lantaran nilai tukar kita sedang melemah. Daya saing perekonomian nasional masih sangat dipengaruhi faktor eksternal lantaran posisi kita masih sebatas sebagai negara small open economy.

Mungkin satu keuntungan bisa kita dapatkan atas “derita” depresiasi rupiah adalah meningkatnya daya saing ekspor, karena harga internasional produk nasional menjadi lebih murah dari sebelumnya. Akan tetapi peluang tersembunyi tersebut tidak bisa kita simpulkan secara parsial. Karena daya saing kita juga terhambat dengan cost logistic yang masih tinggi, serta penggunaan teknologi informasi yang terbatas dan kurang merata dibandingkan negara-negara lainnya.

Potensi dampak yang kedua mendukung asumsi dampak yang pertama, yakni terkait kemungkinan akan terjadinya inflasi, khususnya bagi produk-produk yang menggantungkan distribusi impor untuk mencukupi kebutuhan bahan baku dan barang penolong produksi. Struktur impor kita dalam kurun waktu Januari–Maret 2018 masih didominasi pemenuhan pasokan bahan baku/penolong hingga mencapai 74,69% dari total impor.

Adapun untuk barang konsumsi dan barang modal masing-masing hanya mencapai 8,97% dan 16,34% dari total impor (BPS, 2018). Inflasi akibat depresiasi rupiah disebut sebagai fenomena cost push inflation karena menyebabkan harga beli menjadi lebih mahal dibandingkan masa sebelumnya.

Fenomena ini mungkin lebih dapat dikendalikan jika saja sudah terwujud upaya substitusi impor, hingga bahkan sangat mungkin memberikan keuntungan terhadap peluang kenaikan ekspor barang dan jasa Indonesia. Namun sayangnya harapan itu masih belum mampu dipenuhi. Jika tidak segera diantisipasi, produktivitas di sektor riil akan terhambat.

Fenomena cost push inflation tidak hanya berlaku untuk sektor industri. Sektor konsumsi juga perlu bersiap-siap berjibaku jika tidak ingin menjadi korban selanjutnya. Misalnya terkait dengan inflasi di komoditas pangan dan bahan makanan yang selama ini mengalami anomali.

Meskipun era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung sukses menjaga tingkat inflasi umum di angka yang rendah, hal tersebut belum sampai menyentuh hingga ke kelompok komoditas bahan makanan serta kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau. Dalam tiga tahun terakhir, angka inflasi kelompok komoditas bahan makanan memiliki rata-rata inflasi sebesar 3,96% per tahun serta kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau rata-rata sebesar 5,30% per tahun.

Sedangkan inflasi umum kita hanya sebesar 3,33% per tahun (BPS, 2018). Penyebabnya selain karena tata niaga produk domestik yang belum efisien, juga ditengarai karena ketergantungan impor untuk menambal defisit pasar, termasuk di dalamnya impor beras, garam, gula, daging, kedelai, dan bahan makanan pokok lainnya.

Dampak yang ketiga terkait dengan stabilitas di lingkungan politik nasional. Saat ini berbagai isu sangat mudah merebak menjadi pergunjingan masyarakat. Ketika isu penggunaan tenaga kerja asing (TKA) belum sempat mereda, kini ditambahkan lagi dengan terjadinya gejolak nilai kurs rupiah.

Publik mulai ikut mengait-ngaitkan volatilitas nilai tukar rupiah dengan kemungkinan membengkaknya tanggungan utang luar negeri (ULN), baik yang dibebankan kepada pemerintah maupun swasta. Belum lagi jika depresiasi rupiah sudah mulai merambah pada kenaikan harga minyak dunia secara signifikan. Jika BI tidak segera bertindak secara cepat dan akurat, penulis khawatir stabilitas perekonomian kita akan segera bergejolak.

Tidak Bisa Sendirian
Dolar AS memang memiliki kekuatan secara politis karena “terpilih” menjadi acuan utama kurs dunia sehingga fluktuasi interaksi perdagangan barang dan jasa antarnegara akan sering kali mengikuti perkembangan perekonomian di Negeri Paman Sam. Perang dagang antara Tiongkok dan AS juga disinyalir segera berdampak kepada perekonomian nasional mengingat Tiongkok merupakan negara mitra perdagangan utama kita baik untuk aktivitas ekspor maupun impor.

Dalam triwulan I/2018 saja Tiongkok menampung sekitar 15,77% hasil ekspor dan menopang impor sekitar 27,30% Indonesia. Sehingga dengan kondisi eksternal yang ada, maka sangat mungkin kita akan terjebak pada ketidakpastian dan potensi “kebocoran” yang sangat besar, selama kelembagaan negara kita masih lemah.

Kendati menjaga stabilitas kurs rupiah merupakan tugas utama untuk BI, faktor-faktor pendorong perubahan nilai tukar bisa juga berasal dari kinerja sektor riil. Oleh karena itu BI tidak bisa dibiarkan bekerja sendirian. Pemerintah mau tidak mau harus ikut menopang upaya untuk mengapresiasi nilai tukar rupiah melalui rentetan kebijakan fiskal yang diembannya. Khususnya melalui penguatan kinerja ekspor-impor sektor riil yang sedikit banyak akan terpengaruh regulasi dan kebijakan belanja pemerintah.

Usaha yang pertama, operasi pasar valas melalui penjualan cadangan devisa masih menjadi opsi yang tercepat untuk menanggulangi gejolak kurs rupiah. Namun perlu tetap diwaspadai agar devisa kita tidak terkuras habis demi kepentingan jangka pendek meskipun itu sangat mendesak.

Opsi yang kedua yang mungkin bisa dilakukan BI adalah dengan meningkatkan suku bunga 7 days reverse repo rate (7DRR). Saat ini BI masih menahan kenaikan suku bunga 7DRR di angka 4,25% karena masih mengamati dinamika pasar kurs rupiah. Akan tetapi jika kondisinya belum membaik, maka BI perlu segera mengubah misalnya dari 4,25% menjadi 4,50%. Tujuan utamanya adalah agar investor luar negeri mau mengucurkan kembali modalnya ke Indonesia.

Akan tetapi langkah selanjutnya juga perlu dipertimbangkan. Karena kenaikan tingkat suku bunga bak buah simalakama, sebab akan memengaruhi paradigma masyarakat untuk memilih apakah menggunakan uangnya untuk deposit (menabung), ataukah menggelontorkan investasi di sektor riil.

Jika kenaikan suku bunga ini justru ikut melemahkan iklim investasi, maka eksistensi sektor perbankan dan sektor riil yang akan berada dalam ancaman. Sektor perbankan akan sulit mengeluarkan dananya melalui pasar kredit. Sementara itu sektor riil juga akan kesulitan menambah kapasitas modalnya seiring kenaikan beban bunga kredit yang harus ditanggungnya.

Usaha yang kedua, penulis lebih mengarahkan pada peran pemerintah sebagai penyeimbang kebijakan BI, sesuai dengan pola transmisi kebijakan yang selama ini dikembangkan antara otoritas kebijakan fiskal dan moneter.

Nah fokus tugas yang diemban pemerintah lebih banyak ditujukan untuk memperkuat kinerja di sektor riil dan ekspor-impor. Pemerintah dapat melakukan tugasnya dengan menciptakan atau memperluas kesempatan berkarya/bekerja, maupun menawarkan paket insentif dalam rangka meningkatkan kelancaran berusaha. Beberapa kebijakan alternatifnya, misalnya dengan mendorong skema perizinan yang lebih mudah dan murah untuk memangkas biaya birokrasi.

Selain itu paket insentif juga dapat diterapkan melalui skema perpajakan dan subsidi yang asimetris, untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha muda agar terjun di lingkungan bisnis yang semakin disruptif. Dengan memasuki era revolusi industri jilid keempat (revolusi industri 4.0) yang cenderung powerfull dari sisi penggunaan teknologi informasi, keterlibatan para pemuda perlu dikembangkan karena karakternya yang lebih adaptif dan revolusioner.

Dukungan yang dapat dilakukan pemerintah misalnya dengan memberikan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak lainnya. Daya dukung lainnya adalah dengan menyediakan subsidi bagi para pelaku startup yang mampu menggerakkan banyak pihak atau multisektor. Hal ini bertujuan agar semakin banyak pihak/sektor yang terlibat dalam pembangunan ekonomi nasional.

Yang tidak kalah pentingnya adalah fokus pemerintah untuk mengembangkan kebijakan substitusi impor, dan penguatan nilai tambah terhadap sumber daya ekonomi domestik. Penguatan ini berlaku baik untuk sektor primer (khususnya sektor pertanian), sekunder (industri pengolahan), serta tersier (jasa dan pariwisata).

Kebijakan ini memiliki nilai guna jangka panjang agar kita tidak selalu terombang-ambing dengan gejolak perekonomian eksternal. Untuk mengembangkan jenis-jenis kebijakan ini, pemerintah akan dituntut untuk berani menggunakan political will-nya, karena bisa jadi akan menghadapi tekanan hebat dari negara-negara yang selama ini menikmati “potensi” impor Indonesia. Namun jika pemerintah memang betul-betul cinta kepada negeri ini, maka tidak ada alasan untuk terus menghindari.

Semoga apa yang sedang terjadi di negara ini senantiasa dapat terus terkendali mengingat stabilitas perekonomian nasional menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)