Setelah Setnov Divonis, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain

Jum'at, 27 April 2018 - 15:53 WIB
Setelah Setnov Divonis, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain
Setelah Setnov Divonis, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain
A A A
JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto bukan akhir dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun itu.

"Kemungkinan berkembang itu sangat mungkin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018). (Baca juga: Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim )

Namun, Agus mengaku tidak bisa menentukan siapa pihak lain yang berpotensi dijerat KPK selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu. "Karena kita belum di-update juga pilihan-pilihan untuk melangkah ke mana itu," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa setiap pelaku dugaan korupsi terdiri dari beberapa kelas, yakni birokrat, eksekutif, legislatif dan dunia usaha. "Nah anda melihat di eksekutif baru dua (orang-red)," ungkapnya.

Adapun dua orang dari ekskutif yang telah dijerat dalam kasus e-KTP adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto. Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto masing-masing 15 tahun penjara.

Sedangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irman dan Sugiharto sebelumnya adalah masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7021 seconds (0.1#10.140)