Setelah Setnov Divonis, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain

Jum'at, 27 April 2018 - 15:53 WIB
Setelah Setnov Divonis,...
Setelah Setnov Divonis, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain
A A A
JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto bukan akhir dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun itu.

"Kemungkinan berkembang itu sangat mungkin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018). (Baca juga: Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim )

Namun, Agus mengaku tidak bisa menentukan siapa pihak lain yang berpotensi dijerat KPK selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu. "Karena kita belum di-update juga pilihan-pilihan untuk melangkah ke mana itu," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa setiap pelaku dugaan korupsi terdiri dari beberapa kelas, yakni birokrat, eksekutif, legislatif dan dunia usaha. "Nah anda melihat di eksekutif baru dua (orang-red)," ungkapnya.

Adapun dua orang dari ekskutif yang telah dijerat dalam kasus e-KTP adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto. Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto masing-masing 15 tahun penjara.

Sedangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irman dan Sugiharto sebelumnya adalah masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved