Golkar Tetap Hormati Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membuat prihatin Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Politikus Partai Golkar itu mengharapkan Setya Novanto (Setnov) beserta keluarga diberikan ketabahan."Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Bambang meyakini Setnov mampu melewati persoalan hukumnya itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Dan kembali berkumpul dengan keluarga," kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Bamsoet menambahkan, Setnov masih memiliki upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh, yakni banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). "Tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak," paparnya.
Karena, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Harapan saya, tentu Pak Novanto sebagai mantan ketua umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai sampai kapan pun kami akan menghormati," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu mengharapkan Setya Novanto (Setnov) beserta keluarga diberikan ketabahan."Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Bambang meyakini Setnov mampu melewati persoalan hukumnya itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Dan kembali berkumpul dengan keluarga," kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Bamsoet menambahkan, Setnov masih memiliki upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh, yakni banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). "Tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak," paparnya.
Karena, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Harapan saya, tentu Pak Novanto sebagai mantan ketua umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai sampai kapan pun kami akan menghormati," tuturnya.
(dam)