Kuasa Hukum: Rencana Banding Setnov Tunggu Masukan dari Keluarga
Selasa, 24 April 2018 - 16:57 WIB
Kuasa Hukum: Rencana Banding Setnov Tunggu Masukan dari Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto divonis 15 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Terkait vonis itu, pria yang akrab disapa Setnov masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya mengaku pihaknya akan menunggu secara resmi surat putusan dari pengadilan untuk memutuskan banding. "Kami akan menentukan sikap yang secepatnya setelah Pak Nov berkonsultasi dengan putra-putrinya, seluruh keluarganya," ujar Firman di Gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Firman menganggap sangat manusiawi Setnov meminta masukan atau konsultasi dengan anggota keluarga sebelum memutuskan banding. Sekalipun, kata Firman, soal banding bisa disampaikan langsung mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di dalam persidangan.
"Tapi rasanya kurang arif dan bijaksana kalau tidak mendengarkan dari keluarga maupun putra-putrinya," tutur dia.
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya mengaku pihaknya akan menunggu secara resmi surat putusan dari pengadilan untuk memutuskan banding. "Kami akan menentukan sikap yang secepatnya setelah Pak Nov berkonsultasi dengan putra-putrinya, seluruh keluarganya," ujar Firman di Gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Firman menganggap sangat manusiawi Setnov meminta masukan atau konsultasi dengan anggota keluarga sebelum memutuskan banding. Sekalipun, kata Firman, soal banding bisa disampaikan langsung mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di dalam persidangan.
"Tapi rasanya kurang arif dan bijaksana kalau tidak mendengarkan dari keluarga maupun putra-putrinya," tutur dia.
(kri)