Terbentur Peraturan MA, KPU Batal Ajukan PK Putusan PKPI

Senin, 23 April 2018 - 14:50 WIB
Terbentur Peraturan...
Terbentur Peraturan MA, KPU Batal Ajukan PK Putusan PKPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berencana ingin mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu.

Namun rencana itu batal, setelah KPU mencermati ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 yang pada intinya tidak membolehkan KPU mengajukan PK.

"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya (PERMA). Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan (KPU)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dengan demikian, terang Hasyim, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa PK merujuk pada ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2017 itu. "Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," jelas mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan PKPI. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan kepada KPU agar menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Kemudian KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu sekaligus memberikan nomor urut 20.

Namun, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari sempat berkomentar kepada awak media akan mengajukan PK setelah melakukan kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut PKPI. Hal ini kemudian menyulut reaksi PKPI yang kemudian melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
(kri)
Berita Terkait
PKPI Ganti Nama, Berikut...
PKPI Ganti Nama, Berikut Daftar Tokoh di Kepengurusan Baru PKP
Daftar di Jam Pertama...
Daftar di Jam Pertama Bareng PDIP, PKP Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Bawaslu Perintahkan...
Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
Mendadak Sekjen PKP...
Mendadak Sekjen PKP Dukung Penuh Desakan Munaslub, Ada Apa?
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
KPU Belum Terima Pemberitahuan...
KPU Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pergantian Ketua Umum PPP
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Tesla Mengumumkan Batal...
Tesla Mengumumkan Batal Buka Pabrik Baru di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved