Terbentur Peraturan MA, KPU Batal Ajukan PK Putusan PKPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berencana ingin mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu.
Namun rencana itu batal, setelah KPU mencermati ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 yang pada intinya tidak membolehkan KPU mengajukan PK.
"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya (PERMA). Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan (KPU)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Dengan demikian, terang Hasyim, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa PK merujuk pada ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2017 itu. "Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," jelas mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan PKPI. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan kepada KPU agar menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Kemudian KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu sekaligus memberikan nomor urut 20.
Namun, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari sempat berkomentar kepada awak media akan mengajukan PK setelah melakukan kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut PKPI. Hal ini kemudian menyulut reaksi PKPI yang kemudian melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun rencana itu batal, setelah KPU mencermati ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 yang pada intinya tidak membolehkan KPU mengajukan PK.
"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya (PERMA). Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan (KPU)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Dengan demikian, terang Hasyim, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa PK merujuk pada ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2017 itu. "Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," jelas mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan PKPI. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan kepada KPU agar menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Kemudian KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu sekaligus memberikan nomor urut 20.
Namun, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari sempat berkomentar kepada awak media akan mengajukan PK setelah melakukan kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut PKPI. Hal ini kemudian menyulut reaksi PKPI yang kemudian melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
(kri)