Perempuan dan Keuangan Mikro

Senin, 23 April 2018 - 06:56 WIB
Perempuan dan Keuangan...
Perempuan dan Keuangan Mikro
A A A
Mukhaer Pakkanna
Sekretaris MEK
PP Muhammadiyah dan Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta

KENDATI sudah lebih satu abad buku kum­pulan surat Kar­tini yang te­ra­jut dalam Habis Gelap Tertbitlah Terang (Door Duisternis Tot Licht, 1911) dirilis, nasib kaum perempuan tetap saja dirun­dung masalah yang nyaris tak beringsut.

Cahaya yang dipan­car­kan oleh sosok Kartini la­mat-lamat makin redup. La­por­an pembangunan manusia yang disampaikan UNDP 2016, yang dilansir akhir Maret 2017, kembali meneguhkan ihwal itu. Indeks Pem­ba­ngun­an Manusia (IPM) Indonesia 2015 untuk perempuan hanya 0,660, tertinggal dari laki-laki yang sebesar 0,712.

Masalah kesetaraan adalah kunci pembangunan ber­ke­lan­jutan. Perempuan tertinggal dalam rata-rata lama sekolah, jum­lah yang tamat pendidikan me­nengah, pendapatan na­sional per kapita, dan par­ti­si­pasi kerja. Kesenjangan pen­da­pat­an dan partisipasi kerja antara laki-laki dan perem­pu­an adalah paling mencolok.

Sejatinya, kesenjangan ada­lah produk diskriminasi di ma­na perlakuan ketidakadilan se­lalu diawetkan dalam setiap ke­bijakan publik dan domestik. Kesenjangan merupakan sub-altern dalam istilah Antonio Gramsci (1983) di mana pe­rem­­puan selalu ditempatkan se­bagai subordinat oleh ke­lom­pok yang berkuasa.

Maka ke­sen­jangan sosial, termasuk ke­sen­jangan pendapatan laki-laki dan perempuan, lebih dila­tari adanya hambatan struk­tural yang membatasi, kurang mem­beri ruang meman­faat­kan eta­lase kesempatan ter­se­dia.

Biang Kemiskinan

Dalam pelbagai studi mem­be­dah persoalan kemiskinan, posisi tergawat berada di ta­ngan kaum perempuan. Bah­kan me­nu­rut Muhammad Yu­nus (pe­m­enang Nobel 2009), ke­la­paran dan kemiskinan le­bih me­rupakan masalah pe­rem­puan ketimbang laki-laki. Jika ada anggota keluarga yang harus mengalami kelaparan, hukum tidak tertulis me­nga­ta­kan, ibu­lah yang pertama meng­ala­mi­nya.

Bagaimana dengan posisi laki-laki? Studi Kabeer (2008) di Bangladesh dan Pakistan menunjukkan, konteks pem­be­ri­an pinjaman (kredit) ke­pa­da laki-laki cenderung me­ne­rus­kan atau bahkan mem­per­pa­rah ketidakadilan gender da­lam rumah tangga (domestik).

Artinya kebijakan itu me­nguat­kan posisi laki-laki de­ngan memberi mereka sumber daya di mana mereka mampu mencegah keikutsertaan para istri mereka untuk terlibat da­lam aktivitas perolehan pen­da­patan.

Bila dibandingkan dengan laki-laki, kaum perem­pu­an acapkali kurang menya­da­ri dan menggali potensi ke­wi­rausahaan yang mereka mi­liki. Hal ini disebabkan keti­dak­adilan gender telah menjadi peng­hambat mengakses sum­ber daya yang diperlukan (Ka­beer, 2008; Mahmud, 2003).

Di sinilah kredit mikro pe­rempuan berperan menga­rah­kan sumber daya keuangan. Dengan pengelolaan kredit mikro oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berkinerja sehat (financial sustainability) dan menjangkau seluruh strata masyarakat (outreach), pro­gram kredit mikro dapat men­ja­di dasar bagi para perempuan menghadapi pelbagai keti­dak­adilan gender.

Tentu, selain sehat dan menjangkau, LKM ha­rus mampu melakukan pro­ses pemberdayaan, yakni men­cakup proses enabling (ke­mam­puan menciptakan iklim yang memungkinkan potensi pe­rem­puan berkembang), em­po­wering (kemampuan menguat­kan potensi atau daya yang di­miliki perempuan), dan advo­cation (kemampuan melaku­kan perlindungan dan pemi­hak­an kepada perempuan di per­desaan).

Keuangan Mikro

Riset yang penulis lakukan di Kabupaten Tangerang, Ban­ten (2015-2016), yang me­ngait­kan antara keuangan mikro dan kaum perempuan per­desaan mengonfirmasi bah­­wa keuangan mikro yang di­motori LKM memiliki flek­si­bilitas dalam menjangkau na­sa­bah perdesaan, dibanding lem­baga keuangan lainnya.

Salah satunya adalah me­man­faatkan modal sosial (social capital) berbasis pendekatan ke­lompok masyarakat sebagai peng­ganti collateral. Studi pe­nulis mengategorisasikan na­sa­bah perempuan dengan laki-laki. Terdapat bukti, nasabah perempuan lebih me­man­faat­kan pinjaman dengan baik, yang didukung tingkat pe­ngem­balian pinjaman lebih di­siplin dibanding nasabah laki-laki. Hanya kelemahannya, na­sa­bah perempuan kurang me­mi­liki tingkat pendidikan dan pelatihan.

Demikian pula tingkat pe­ngembalian program-program mikro kredit bertargetkan pe­rem­puan rata-rata mencapai di atas 98,8%. Merujuk pada riset Rajivan (2003), tingkat pe­ngem­balian suatu program kre­dit mikro untuk perempuan di Indonesia mencapai sebesar 95%, sementara program lain yang bertarget group laki-laki hanya 82% persentasenya. Ins­ti­tusi keuangan mikro yang me­layani jenis usaha kecil dan jenis usaha yang tidak me­nen­tu (pedagang kaki lima) ter­nya­ta dapat menekan "biaya ting­gi" dalam pelayanan.

Kesulitan ekonomi yang di­terima perempuan miskin, de­ngan tetap bekerja keras tanpa mengeluh, kendati harus me­ngu­ras hampir seluruh waktu dan energi mereka. Perempuan miskin belum sepenuhnya da­pat melakukan akses dan kon­trol terhadap sumber daya yang tersedia.

Namun tingkat keman­di­ri­an keuangan LKM yang di­ja­di­kan studi kasus oleh penulis ter­nyata belum berpengaruh signifikan menaikkan tingkat kesejahteraan anggota. Ihwal ini dilatari, pertama, tingkat pinjaman, pendapatan, dan pengeluaran anggota relatif rendah. Kedua, kapasitas institusi LKM yang membuat aturan, prosedur, dan meka­nisme yang ketat membuat keleluasaan anggota menjadi terbatas sehingga anggota LKM sangat berhati-hati da­lam meningkatkan kapasitas usahanya dan lebih memilih usaha yang risiko rendah.

Oleh karena itu, keuangan mikro yang diharapkan kaum perempuan dalam me­ning­kat­kan kapasitas dirinya adalah keuangan mikro yang dikelola dengan menyeimbangkan pen­­dekatan welfarist (ke­se­jah­te­ra­an) dan institutionalist (ke­lem­bagaan), yakni selain mam­pu meningkatkan kesejahtera­an ang­gota yang paling miskin, juga secara kelembagaan, LKM harus sehat dan mandiri.

Be­kerja efektifnya LKM seperti itu di perdesaan, secara oto­ma­tis mampu mereduksi ke­sen­jangan pendapatan antara pe­rempuan dan laki-laki. Dengan de­mikian, perempuan sema­kin terberdayakan dalam ru­ang publik. Akhirnya spirit Ha­ri Kartini makin terwujud.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved