Perlu Sinergitas Antarlembaga Terkait Justice Collaborator

Kamis, 19 April 2018 - 13:54 WIB
Perlu Sinergitas Antarlembaga...
Perlu Sinergitas Antarlembaga Terkait Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum mengapresiasi rapat koordiansi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan lembaga lain yang mengangkat tema justice collaborator, Rabu 18 April 2018.

"Dengan mengangkat tema terkait justice collaborator (JC) bagi tersangka atau terdakwa, sangat relevan dengan kondisi saat ini. Karena, banyak saksi-saksi yang ingin menyampaikan sebuah tindak pidana merasa takut dan cemas terhadap bahaya dari informasi yang diberikan," kata praktisi hukum, M Arief Sulaiman di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dia juga berharap rakor itu tidak hanya seremonial, tetapi juga tercipta koordinasi yang baik antarlembaga hukum untuk memberikan perlindungan yang baik kepada saksi.

"Untuk itu saya berharap ke depan ada sinergisitas antarlembaga dalam memberikan JC karena banyak terjadi kontradiktif antarlembaga yang mengakibatkan Hak Hak dari pemberi informasi justru terabaikan. Seharusnya Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah cukup jelas mengamanatkan hak dan kewajiban bagi penerima JC," tuturnya.

Sekadar informasi, justice collaborator atau JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu kasus.

Mantan kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram ini mengaku kerap kali menemukan permasalahan untuk mengajukan justice collaborator.

"Kami dari praktisi hukum yang sehari hari menghadapi persoalan terkait pengajuan JC berharap, semua penegak hukum saling bekerja sama agar masyarakat memeroleh keadilan dan hak-haknya sesuai amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut dia, kinerja LPSK saat ini sudah baik, tinggal penyempurnaan saja dalam implementasinya. Apabila koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik, otomatis sistem akan terbentuk dengan sendirinya.

"Saya secara pribadi mendukung penuh LPSK karena dengan LPSK banyak dari tersangka atau terdakwa yang telah memberikan informasi mendapatkan hak-haknya seperti hukuman ringan dan keadilan dalam peradilan. Sangat perlu adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum," tutur pendiri law firm MSA Partners ini.

Acara tersebut dihadiri beberapa narasumber dari Kejaksaan Agung, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6548 seconds (0.1#10.140)