Perlu Sinergitas Antarlembaga Terkait Justice Collaborator

Kamis, 19 April 2018 - 13:54 WIB
Perlu Sinergitas Antarlembaga...
Perlu Sinergitas Antarlembaga Terkait Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum mengapresiasi rapat koordiansi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan lembaga lain yang mengangkat tema justice collaborator, Rabu 18 April 2018.

"Dengan mengangkat tema terkait justice collaborator (JC) bagi tersangka atau terdakwa, sangat relevan dengan kondisi saat ini. Karena, banyak saksi-saksi yang ingin menyampaikan sebuah tindak pidana merasa takut dan cemas terhadap bahaya dari informasi yang diberikan," kata praktisi hukum, M Arief Sulaiman di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dia juga berharap rakor itu tidak hanya seremonial, tetapi juga tercipta koordinasi yang baik antarlembaga hukum untuk memberikan perlindungan yang baik kepada saksi.

"Untuk itu saya berharap ke depan ada sinergisitas antarlembaga dalam memberikan JC karena banyak terjadi kontradiktif antarlembaga yang mengakibatkan Hak Hak dari pemberi informasi justru terabaikan. Seharusnya Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah cukup jelas mengamanatkan hak dan kewajiban bagi penerima JC," tuturnya.

Sekadar informasi, justice collaborator atau JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu kasus.

Mantan kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram ini mengaku kerap kali menemukan permasalahan untuk mengajukan justice collaborator.

"Kami dari praktisi hukum yang sehari hari menghadapi persoalan terkait pengajuan JC berharap, semua penegak hukum saling bekerja sama agar masyarakat memeroleh keadilan dan hak-haknya sesuai amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut dia, kinerja LPSK saat ini sudah baik, tinggal penyempurnaan saja dalam implementasinya. Apabila koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik, otomatis sistem akan terbentuk dengan sendirinya.

"Saya secara pribadi mendukung penuh LPSK karena dengan LPSK banyak dari tersangka atau terdakwa yang telah memberikan informasi mendapatkan hak-haknya seperti hukuman ringan dan keadilan dalam peradilan. Sangat perlu adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum," tutur pendiri law firm MSA Partners ini.

Acara tersebut dihadiri beberapa narasumber dari Kejaksaan Agung, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husen.
(dam)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved