Sidang Uji Materi UU BUMN, Ini Kata Saksi Ahli Prof Koerniatmanto

Kamis, 19 April 2018 - 00:09 WIB
Sidang Uji Materi UU...
Sidang Uji Materi UU BUMN, Ini Kata Saksi Ahli Prof Koerniatmanto
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro, menyatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal.

Hal itu disampaikan Prof Koerniatmanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018, yang digugat Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.

Koerniatmanto menilai bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata Kemakmuran Rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

"Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Koerniatmanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4/2018).

Sementara itu, terkait frasa "ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

"Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan UU telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," kata Koerniatmanto.
(thm)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved