Noda Hitam di Serambi Mekkah

Jum'at, 13 April 2018 - 07:01 WIB
Noda Hitam di Serambi...
Noda Hitam di Serambi Mekkah
A A A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

NANGGROE Aceh Da­rus­­­salam (NAD) me­­­rupakan salah sa­­­tu provinsi yang di­­­beri status istimewa oleh P­e­me­­­rintah Republik Indonesia. Se­­­bagai daerah istimewa, Aceh di­­­perbolehkan menerapkan hu­kum Islam (syariat) bagi ma­sya­ra­­kat muslim yang tinggal di pro­vin­si tersebut.

Dengan me­nyan­dang status istimewa ini di­ben­tuk­lah Mahkamah Syar­’iyah (per­adilan agama) di Aceh yang me­n­angani kasus-ka­sus hu­kum yan­g diproses dan dip­u­tus ber­da­sarkan sya­riat Islam (qa­nun).

Kon­s­isten de­ngan pe­ne­rapan qa­nun ini, Mah­kamah Syar’iyah di Aceh se­suai dengan tu­gas po­kok dan fung­sinya telah mem­be­ri­kan hu­k­uman kepada orang-orang yang per­buat­an­nya ter­buk­ti ber­salah di sidang peng­adil­a­n ag­a­ma karena me­lang­gar pe­r­da sya­riah. Misalnya hu­kum­an cam­buk sebanyak 30 kali ke­pa­­da orang yang berjudi (mai­sir) yang pencambukannya dil­a­ku­kan secara terbuka di mu­ka pub­lik dan ditonton masyarakat.

Keterpautannya dengan se­ja­rah kebesaran yang panjang di masa silam menyebabkan Aceh diberi ikon sebagai Se­ram­bi Mekkah. Mekkah adalah ko­ta kelahiran Nabi Mu­ham­mad SAW, kota kelahiran aga­ma Islam, dan kota suci bagi umat Islam di seluruh dunia un­t­uk mengerjakan ibadah haji dan umrah.

Dengan me­nyan­dang ikon dan ciri khas ini, Aceh di­citrakan sebagai provinsi de­ngan mayoritas penduduk mus­lim yang taat beragama se­pe­r­ti kehidupan masyarakat mus­lim di Kota Suci Mekkah. Pe­n­amaan Aceh sebagai Se­ram­bi Mekkah dikaitkan de­ngan sejarah masa lalu saat dae­rah ini berstatus sebagai ke­sul­tan­an besar yang meng­hor­mati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam ke­hi­dup­an masyarakatnya.

Noda Hitam


Mengejutkan! Bisnis pros­ti­tu­si (pelacuran) online sudah me­­rambah Aceh yang dijuluki se­­bagai Serambi Mekkah. Hari Ra­­bu (21 Maret 2018), per­so­nel Pol­resta Banda Aceh me­nang­kap seorang pria muda ber­ini­sial MRS alias An, 28, yang ber­pro­fesi sebagai mu­ci­ka­ri dan tu­juh wanita pekerja seks ko­mer­sial (PSK) se­wa­an­nya di sebuah ho­tel berbintang (The Pade) di Ja­lan Soekarno-Ha­t­ta, Aceh Be­sar.

An, sang mu­cikari, dan tuj­uh PSK pa­jang­annya di­tan­g­kap dan dita­han di polresta se­tem­pat untuk men­jalani proses hu­kum lebih lan­j­ut. Ketika d­i­in­terogasi oleh pe­tugas ­k­e­po­li­si­an, An meng­aku para pe­lang­gan bisnis syah­wat esek-esek itu ber­asal dari ber­bagai kalangan di Aceh, ter­ma­suk para pebisnis dan pejabat.

Ketujuh wanita PSK yang di­tangkap itu adalah Ay, 28, asal Simeulue, MJ, 23, asal Aceh Te­ngah, dan RM, 23, asal Bi­reuen. Adapun empat wanita PSK lainnya merupakan warga Kota Banda Aceh, masing-masing berinisial CA, 24, DS, 24, RR, 21, dan IZ, 23. Semua PSK yang menjadi pajangan atau sewaan An ini masih mu­da.

Sang mucikari mengaku bah­wa ia tidak merekrut para PSK tersebut, tapi mereka da­tang sendiri kepadanya dan me­nawarkan diri untuk ikut da­lam bisnis syahwat ini. Ke­ti­ka diinterogasi oleh aparat ke­po­lisian, sang mucikari juga meng­aku bahwa tarif untuk se­orang PSK sekali kencan men­capai Rp2 juta. Untuk long time Rp2 juta, sedang untuk short time Rp1 juta.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto menga­ta­kan, sindikat prostitusi da­ring ini berhasil dibongkar se­te­lah apa­rat kepolisian men­da­pat la­por­an dari warga se­tem­pat. Ke­mu­dian aparat ke­po­li­si­an ber­ge­rak cepat dengan mel­a­ku­kan pe­nyamaran untuk meng­usut bis­nis esek-esek ter­se­but.

De­ngan cara menyamar ini, aparat ke­polisian meng­hu­bungi no­mor ponsel yang me­mang me­nye­diakan layanan bis­nis pros­ti­tusi ini. Aparat ke­po­lisian, kata AKBP Trisno Ri­yan­to lebih lan­jut, dijanjikan akan mendapat la­yanan pros­ti­tusi di sebuah h­o­tel di kawasan Aceh Besar.

Se­t­i­ba­­nya di hotel, apa­rat kepolisian yang menya­mar itu diper­t­e­mu­kan oleh mu­cikari dengan dua pe­rempuan PSK yang masih mu­da dengan ta­rif Rp4 juta. De­ngan cara ini ter­bongkarlah bis­nis esek-esek di hotel ter­sebut. Da­ri hasil pe­me­riksaan polisi, ung­kap Tris­no, semua PSK m­u­da itu masih ber­status sebagai ma­hasiswi di be­berapa uni­ver­si­tas swasta di Ban­da Aceh dan ber­asal dari be­berapa ka­bu­pa­ten/ko­ta di Aceh.

Transaksi Prostitusi


Trisno Riyanto menga­ta­kan bahwa An yang berprofesi se­bagai mucikari di Aceh Besar itu adalah pemuda yang berasal da­ri Sumatera Utara dan telah me­lakoni profesinya sebagai mu­cikari selama dua tahun.

Un­tuk melakukan transaksi pros­titusi ini, mucikari itu me­n­g­i­rim foto-foto PSK melalui pon­selnya kepada calon pe­lang­gannya dan apabila calon pe­langgan tersebut merasa co­cok dengan salah seorang PSK, dia lantas memesan langsung ke­pada An. Kemudian An mem­­­pertemukan langsung si pe­langgan dengan PSK pil­ih­an­nya. Trisno mengatakan, sang mun­cikari mencari wanita yang mau menjadi PSK ter­s­e­but melalui jalur pertemanan.

Lebih lanjut Kapolresta Ban­­da Aceh menjelaskan, pi­hak­­­nya dalam waktu dekat akan menuntaskan pem­er­ik­sa­an terhadap An dan berkas per­ka­­ranya akan segera di­lim­pah­kan ke Kejari Banda Aceh. Da­lam kasus ini, An akan di­je­rat de­ngan Pasal 25 ayat (2) j o Pa­sal 23 ayat (2) j o Pasal 6 Qa­nun N­o­mor 6 Tahun 2014 ten­tang Hu­kum Jinayat.

Ancaman hu­kum­annya adalah 45 kali cam­buk di mu­ka umum, denda 459 gram emas murni atau hu­kum­an pen­jara paling lama 45 bu­lan. Ada­pun untuk pe­na­ngan­an k­a­sus ketujuh PSK ter­se­but, pihak ke­polisian akan me­ngoor­di­na­si­kan penyelesai­an­n­ya dengan Pe­merintah Ko­ta Banda Aceh dan akan m­e­mang­gil kedua orang tua mereka.

Kasus prostitusi di Aceh Besar menggugah perha­ti­an Gufran Zainal Abidin (Ke­tua Komisi VII DPR Aceh). Guf­ran Zainal mengatakan, pi­hak­nya akan terus melakukan peng­awasan penerapan syariat I­s­lam di daerahnya.

Dia m­e­min­ta Pemerintah Aceh untuk te­rus mengintensifkan sos­ia­li­sa­si syariat Islam kepada se­mua pengelola hotel di Aceh agar penerapannya berjalan efek­tif. Jika pengelola hotel te­tap melanggar syariat Islam, Guf­ran menyerukan agar izin usa­hanya dicabut.

Sudah sepatutnya bisnis pros­titusi di Serambi Mekkah (atau di mana saja di negeri ini) di­cegah dan diberantas ka­rena prak­tik ini merupakan per­­buat­an amoral dan asusila. Da­­lam bahasa agama, pros­ti­tusi (pe­lacuran) sama dengan per­­zi­naan dan hukumnya ada­lah haram.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved