Ini Sikap TNI AD terkait Polemik Pemecatan Dokter Terawan

Rabu, 11 April 2018 - 17:26 WIB
Ini Sikap TNI AD terkait...
Ini Sikap TNI AD terkait Polemik Pemecatan Dokter Terawan
A A A
JAKARTA - TNI AD angkat bicara terkait polemik pemecatan sementara dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Mayjen DR dr Terawan Agus Putranto oleh PB IDI. Meski akhirnya PB IDI melalui rapat Majelis Pimpinan Pusat tanggal 8 April 2018 telah memutuskan untuk menunda status pemecatan sementara terhadap dr Terawan Agus Putranto oleh MKEK.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh mengatakan, TNI AD menghormati keputusan PB IDI yang menunda pelaksanaan putusan MKEK yang menjadi polemik selama ini akibat tersebar di ruang publik. TNI AD meyakini bahwa putusan yang diambil oleh PB IDI tersebut telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"TNI AD menilai keputusan yang dikeluarkan oleh PB IDI tersebut sebagai representasi proporsionalitas penilaian IDI dalam menyikapi sebuah permasalahan yang timbul. Oleh karenanya, TNI AD mengajak semua pihak untuk menghormatinya sebagai sebuah keputusan organisasi terhadap anggotanya," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (11/4/2018).

Alfret menuturkan, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis telah menyampaikan melalui siaran berita bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI.

Terkait dengan layanan Digital Substraction Angiography (DSA), kata Alfret, TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi dari PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI, termasuk untuk melakukan uji klinis. TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dan akan mendukung apapun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

"TNI AD akan mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK yang seharusnya bersifat rahasia dan untuk konsumsi internal," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8853 seconds (0.1#10.140)