Ini Sikap TNI AD terkait Polemik Pemecatan Dokter Terawan

Rabu, 11 April 2018 - 17:26 WIB
Ini Sikap TNI AD terkait...
Ini Sikap TNI AD terkait Polemik Pemecatan Dokter Terawan
A A A
JAKARTA - TNI AD angkat bicara terkait polemik pemecatan sementara dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Mayjen DR dr Terawan Agus Putranto oleh PB IDI. Meski akhirnya PB IDI melalui rapat Majelis Pimpinan Pusat tanggal 8 April 2018 telah memutuskan untuk menunda status pemecatan sementara terhadap dr Terawan Agus Putranto oleh MKEK.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh mengatakan, TNI AD menghormati keputusan PB IDI yang menunda pelaksanaan putusan MKEK yang menjadi polemik selama ini akibat tersebar di ruang publik. TNI AD meyakini bahwa putusan yang diambil oleh PB IDI tersebut telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"TNI AD menilai keputusan yang dikeluarkan oleh PB IDI tersebut sebagai representasi proporsionalitas penilaian IDI dalam menyikapi sebuah permasalahan yang timbul. Oleh karenanya, TNI AD mengajak semua pihak untuk menghormatinya sebagai sebuah keputusan organisasi terhadap anggotanya," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (11/4/2018).

Alfret menuturkan, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis telah menyampaikan melalui siaran berita bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI.

Terkait dengan layanan Digital Substraction Angiography (DSA), kata Alfret, TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi dari PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI, termasuk untuk melakukan uji klinis. TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dan akan mendukung apapun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

"TNI AD akan mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK yang seharusnya bersifat rahasia dan untuk konsumsi internal," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Membangun Reputasi IDI...
Membangun Reputasi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter
IDI dan Lingkungan yang...
IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah
Beredar Undangan Deklarasi...
Beredar Undangan Deklarasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia
IDI Akui Adanya Budaya...
IDI Akui Adanya 'Budaya' Perundungan di PPDS
P2KB IDI Versus Kerancuan...
P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan
RUU Kesehatan Disahkan...
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved