Usulan KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg Bisa Digugat

Senin, 09 April 2018 - 17:44 WIB
Usulan KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg Bisa Digugat
Usulan KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg Bisa Digugat
A A A
JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg) mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR. Usulan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan, sepanjang tidak membuat norma baru dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, PKPU tersebut tidak ada masalah.

"Tapi kalau di UU memang tidak ada gimana, kan bisa digugat nanti," ujar Amali di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Politikus partai Golkar ini mengharapkan, pembuatan PKPU tidak bertentangan dengan UU. I khawatir jika melarang napi koruptor nyaleg, maka bagaimana dengan koruptor yang sudah menjalani hukuman, maka harus diatur secara jelas.

Menurutnya, usulan KPU itu positif, namun rawan digugat. Apalagi kemudian hari jika pemilu sudah berjalan, namun hasilnya dibatalkan akan menjadi preseden di kemudian hari.

"Saya kira KPU itu maksudnya ditujukan kepada parpol. Jadi parpol membuat aturan yang ketat. Tapi kalau parpol tidak mencalonkan gimana, intinya seleksi di parpol," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2029 seconds (0.1#10.140)