Status Bawaslu Seluruh Daerah Resmi Dipermanenkan
Senin, 09 April 2018 - 14:33 WIB
Status Bawaslu Seluruh Daerah Resmi Dipermanenkan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini telah mencapai usia 10 tahun atau satu dawasarsa. Sebagai lembaga pengawas pemilu, lembaga ini telah diberikan kewenangan baru, yakni kewenangan untuk memutuskan perkara pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, satu dasawarsa bukan waktu yang panjang, bukan pula waktu yang pendek. Di mana peran Bawaslu telah dilakukan dari periode pertama dan kedua.
"Kami (periode) ketiga," kata Abhan dalam sambutan Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu ke-10 di lapangan Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Abhan menuturkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) pemilu disebutkan, setiap periode Bawaslu dibekali UU berbeda. Dia menjelaskan periode pertama, lembaga ini berbekal UU Nomor 22 Tahun 2007, di mana status permanen hanya di tingkat pusat.
Kemudian lanjut dia, periode kedua kewenangan atau status permanen hanya diberikan kepada Bawaslu pusat dan provinsi. Abhan menegaskan, periode ketiga Bawaslu yang dipimpinnya akan dipermanenkan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Nantinya kata Abhan, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lembaganya sampai tingkat kapupaten/kota akan dipermanenkan statusnya pada Agustus 2018.
"Seperti tadi dalam paparan, ada yang menyatakan bahwa Bawaslu awalnya sebagai kayak lembaga macan ompong. Tapi hari ini bisa kami buktikan bahwa Bawaslu tidak lagi lembaga macan ompong, tapi punya gigit jari. Dia gigitannya bisa gigit. Ini bisa kita lihat dari kewenangannya," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, satu dasawarsa bukan waktu yang panjang, bukan pula waktu yang pendek. Di mana peran Bawaslu telah dilakukan dari periode pertama dan kedua.
"Kami (periode) ketiga," kata Abhan dalam sambutan Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu ke-10 di lapangan Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Abhan menuturkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) pemilu disebutkan, setiap periode Bawaslu dibekali UU berbeda. Dia menjelaskan periode pertama, lembaga ini berbekal UU Nomor 22 Tahun 2007, di mana status permanen hanya di tingkat pusat.
Kemudian lanjut dia, periode kedua kewenangan atau status permanen hanya diberikan kepada Bawaslu pusat dan provinsi. Abhan menegaskan, periode ketiga Bawaslu yang dipimpinnya akan dipermanenkan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Nantinya kata Abhan, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lembaganya sampai tingkat kapupaten/kota akan dipermanenkan statusnya pada Agustus 2018.
"Seperti tadi dalam paparan, ada yang menyatakan bahwa Bawaslu awalnya sebagai kayak lembaga macan ompong. Tapi hari ini bisa kami buktikan bahwa Bawaslu tidak lagi lembaga macan ompong, tapi punya gigit jari. Dia gigitannya bisa gigit. Ini bisa kita lihat dari kewenangannya," ungkapnya.
(maf)