Status Bawaslu Seluruh Daerah Resmi Dipermanenkan

Senin, 09 April 2018 - 14:33 WIB
Status Bawaslu Seluruh...
Status Bawaslu Seluruh Daerah Resmi Dipermanenkan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini telah mencapai usia 10 tahun atau satu dawasarsa. Sebagai lembaga pengawas pemilu, lembaga ini telah diberikan kewenangan baru, yakni kewenangan untuk memutuskan perkara pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, satu dasawarsa bukan waktu yang panjang, bukan pula waktu yang pendek. Di mana peran Bawaslu telah dilakukan dari periode pertama dan kedua.

"Kami (periode) ketiga," kata Abhan dalam sambutan Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu ke-10 di lapangan Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Abhan menuturkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) pemilu disebutkan, setiap periode Bawaslu dibekali UU berbeda. Dia menjelaskan periode pertama, lembaga ini berbekal UU Nomor 22 Tahun 2007, di mana status permanen hanya di tingkat pusat.

Kemudian lanjut dia, periode kedua kewenangan atau status permanen hanya diberikan kepada Bawaslu pusat dan provinsi. Abhan menegaskan, periode ketiga Bawaslu yang dipimpinnya akan dipermanenkan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Nantinya kata Abhan, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lembaganya sampai tingkat kapupaten/kota akan dipermanenkan statusnya pada Agustus 2018.

"Seperti tadi dalam paparan, ada yang menyatakan bahwa Bawaslu awalnya sebagai kayak lembaga macan ompong. Tapi hari ini bisa kami buktikan bahwa Bawaslu tidak lagi lembaga macan ompong, tapi punya gigit jari. Dia gigitannya bisa gigit. Ini bisa kita lihat dari kewenangannya," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Tahapan Pilkada Dimulai,...
Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Aktifkan Panwas Kecamatan dan Desa
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
Bawaslu Diminta Berhati-hati...
Bawaslu Diminta Berhati-hati Merekrut Komisioner Daerah
Tak Beri Efek Jera,...
Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Berita Terkini
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved