Peraturan KPU tentang Cuti Presiden Jadi Polemik

Kamis, 05 April 2018 - 16:30 WIB
Peraturan KPU tentang...
Peraturan KPU tentang Cuti Presiden Jadi Polemik
A A A
JAKARTA - Usulan aturan cuti kampanye bagi calon presiden petahana memicu polemik di kalangan wakil rakyat. Sebagian wakil rakyat memandang aturan cuti bagi calon presiden petahana tidak perlu ada karena sebagai kepala negara, jabatan presiden tidak boleh kosong.

Saat ini mekanisme cuti kampanye bagi calon presiden dan calon wakil presiden petahana tengah dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nanti aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU bahkan telah mengonsultasikan aturan tersebut ke Komisi II DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, jika dalam masa kampanye nanti Presiden Jokowi cuti untuk kampanye kontestasi Pilpres 2019, dalam waktu cutinya itu meninggalkan jabatan sebagai kepala negara. Padahal, sangat mungkin saat cuti nanti ada banyak keputusan penting dan strategis yang harus diambil presiden karena bisa saja setiap saat akan ada ancaman-ancaman yang harus diputuskan oleh presiden.

"Negara bisa saja setiap detik akan mendapat ancaman yang harus diambil keputusannya oleh presiden. Kalau presidennya cuti, masa ada plt presiden?" kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Bambang mengungkapkan, sepanjang sejarah Indonesia merdeka tidak ada presiden cuti. Karena itu, dia menilai aturan itu bakal menjadi kontroversi dan perbincangan hangat ke depan atau bahkan bisa membuat kegaduhan baru. Untuk itu, politikus Partai Golkar ini berharap semua pihak bisa menjaga suasana politik tetap teduh dan tidak membuat gaduh jelang peristiwa politik besar di 2019.

Pendapat sebaliknya disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut dia, cuti saat kampanye Pilpres 2019 ada hal yang wajib dilakukan Presiden Joko Widodo agar menghindari penggunaan fasilitas negara saat berkampanye. Merujuk pada presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SB), kata dia, juga mengambil cuti saat masa kampanyenya di Pilpres 2009. Apalagi, kata dia, KPU telah memasukan mekanisme cuti presiden ke dalam draf peraturan KPU tentang kampanye.

"Ketika Pak SBY mau ke periode kedua, saat masa kampanye, setiap hari Jumat Pak SBY itu cuti di luar tanggungan negara. Sabtu dan Minggu kan bukan hari kerja. Jadi harus cuti seperti yang lalu," kata Taufik.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, aturan cuti bagi capres atau cawapres petahana akan menciptakan situasi kondusif di tahun politik. Selain memang ada tata aturan terkait kampanye, dengan cuti juga dapat menghindarkan capres dan cawapres petahana dari fitnah kampanye menggunakan fasilitas negara. "Jadi ini kan demi baiknya siapa pun juga, demi baiknya si calon, demi baiknya presiden," ungkapnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, draf PKPU tentang kampanye di mana salah satunya mengatur mengenai mekanisme cuti bagi capres-cawapres ketika berkampanye telah dibahas dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi II DPR. Dia mengatakan, mekanisme cuti bagi capres petahana akan diatur lebih rinci dalam PKPU setelah pemerintah selesai membuat peraturan pemerintah (PP). PP itulah yang akan disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU mengenai kampanye.

"Nantinya, presiden yang menjadi capres petahana dapat mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Misalnya, capres petahana dapat mengambil cuti hanya dalam hitungan jam. Apabila hanya ingin berkampanye selama empat jam, capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama empat jam dan lanjut bekerja sebagai presiden," katanya.

Menurut Wahyu, fleksibilitas yang dimiliki capres petahana dalam mengambil cuti tidak lepas dari jabatannya sebagai seorang presiden sebab capres petahana tetaplah seorang presiden yang merupakan kepala negara merangkap kepala pemerintahan. Artinya, sebagai presiden capres petahana tetap harus bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan agenda negara. "Capres petahana pun dapat mengeluarkan kebijakan sebagai presiden apabila ada kejadian luar biasa saat cuti kampanye," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan, dalam PKPU nanti KPU harus memastikan bahwa mekanisme cuti kampanye yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden jangan sampai menimbulkan kekosongan kekuasaan. Karena itu, KPU harus rinci agar presiden dan wakil presiden ketika melakukan kampanye dilakukan secara bergantian. "Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum dan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Makanya, nanti diatur dalam PKPU dan juga peraturan pemerintah," ungkapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6073 seconds (0.1#10.140)