Kontinuitas Kebijakan

Senin, 02 April 2018 - 07:52 WIB
Kontinuitas Kebijakan
Kontinuitas Kebijakan
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

SEBENARNYA ada begitu banyak gejala yang menunjukkan seberapa tidak efisiennya mekanisme pasar yang tengah berjalan. Dalam konsepsinya mekanisme pasar memberikan hak ke tiap individu untuk mendiskresi kegiatan ekonominya secara utuh.

Alhasil permainan di dalamnya berjalan layaknya pertarungan bebas yang nantinya diharapkan akan mendorong pasar menemukan titik efisiensinya. Hanya saja tidak semua pemain mampu bersaing secara bebas. Ada pihak-pihak yang memang memiliki endownment factors yang terbatas sehingga sumber daya persaingannya tidak cukup ajek dan kokoh.

Jika tidak ada mekanisme asimetris dari pihak-pihak yang berwenang (misalnya pemerintah), lambat laun mereka yang tidak mampu bersaing segera tersingkir dari derap gempita ekonomi. Persaingan bisa mengantarkan mekanisme pasar cenderung tidak efisien, menjadi kanibal, saling jegal, dan biasanya akan mengarahkan pada skema monopoli atau oligopoli.

Jika dibiarkan secara terus-menerus, muaranya sudah sangat bisa ditebak, di mana nanti akan terlahir adanya ketimpangan kekayaan dan kemiskinan. Kedua indikator makroekonomi tersebut menjadi salah satu barometer utama untuk mengukur seberapa besar proporsi kue-kue ekonomi didistribusikan kepada kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan strata pendapatan.

Sebagai negara yang menganut sistem Pancasila, tentu tidak elok bagi Indonesia jika membiarkan ketimpangan dan kemiskinan terus berjalan ketika ide-ide keadilan terus dikumandangkan. Tanpa menafsirkan secara mendetail pun sudah cukup gamblang bagaimana Pancasila telah mengarahkan kita semua untuk dapat menjaga keadilan sosial (termaktub di dalam sila kelima).

Karena konsekuensinya ketika keadilan sosial tidak dapat kita jaga dengan baik, ide Persatuan Indonesia (sila ketiga) akan semakin berat dicapai karena muncul adanya potensi konflik vertikal dan horizontal berkat meningkatnya kecemburuan sosial. Isu-isu separatisme biasanya diletupkan oleh pihak-pihak yang berusaha mencuri perhatian karena selama ini merasa dianaktirikan.

Oleh karena itu ide-ide mengenai demokrasi yang memberikan ruang bagi lebih banyak pihak untuk terlibat tetap dapat kita jaga bersama. Ekonomi yang menganut ajaran Pancasila semestinya tidak sekadar melahirkan sejumlah orang kaya, tetapi jauh di dalamnya juga terkandung pesan moral yang kuat untuk menjunjung tinggi output ketenangan dan keguyuban dalam pembangunan.

Saat terjadi begitu banyak ketidakadilan, khususnya melalui indikator koefisien gini yang merefleksikan ketimpangan pendapatan dan munculnya sejumlah penduduk miskin di berbagai daerah, kebijakan pemerintah akan sangat dirindukan agar menjadi solusi yang terdepan. Karakteristik Indonesia terbentuk dari kultur budaya dan strata sosial yang amat heterogen sehingga membuat kebijakan pemerintah sudah seharusnya didesain secara asimetris dan fleksibel.

Sasaran kebijakan dapat lebih diutamakan pada pihak-pihak yang selama ini masih tertinggal untuk dapat bersaing dalam mekanisme pasar. Mereka inilah yang sejatinya membutuhkan dorongan dan fasilitas dari pemerintah untuk berdaya agar tidak semakin jauh terjerembab dalam kubangan kemiskinan. Sudah menjadi tugas pemerintah secara kontinu untuk menjadi pelaku utama dalam penciptaan keadilan pada seluruh komponen/stakeholders agar semuanya memiliki kesamaan dan kesetaraan untuk dapat mengakses sumber-sumber kesejahteraan secara optimal.

Kebijakan penanganan kemiskinan dan pengendalian ketimpangan bukanlah suatu hal yang betul-betul baru sejak bangsa ini didirikan. Semuanya telah dirintis oleh pejuang-pejuang negara sejak kita mendapatkan kemerdekaan.

Berbagai jurus penanggulangan kemiskinan sudah dilakukan untuk kepentingan jangka panjang dan jangka pendek, baik apakah itu melalui subsidi konsumsi maupun produksi atau melalui penguatan akses ekonomi (seperti infrastruktur dan layanan keuangan) yang disertai pembangunan SDM. Perkembangan hasil program penanganan kemiskinan memang telah menunjukkan tren yang menggembirakan.

Berdasarkan catatan BPS, tingkat kemiskinan kita di tahun 1970-an sudah mencapai 60% dari total populasi. Dan tren di tahun 2017 kondisinya sudah sangat jauh lebih baik karena diturunkan hingga hanya tersisa sekitar 10,12%.

Akan tetapi sepertinya perlu kita mencermati lagi bagaimana sejatinya kondisi kemiskinan yang terjadi di Indonesia. BPS mengategorikan penduduk miskin dengan pendekatan pada kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) yang kemudian diistilahkan sebagai garis kemiskinan. Karena itu tingkat konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar akan menjadi basis penentuan apakah seseorang itu ada di kategori miskin atau tidak miskin.

Penulis menilai bahwa sesungguhnya tingkat kemiskinan kita sangat mungkin bisa lebih tinggi dari kondisi yang tercatat di BPS untuk saat ini. Ihwal tersebut terjadi jika kita utak-atik lagi berdasarkan perbandingan garis kemiskinan yang telah “disepakati” secara internasional.

Bank Dunia telah menetapkan bahwa garis kemiskinan secara internasional sebesar USD1,25 per kapita per hari yang diformulasikan berdasarkan garis kemiskinan di 75 negara tertinggal dan berkembang (termasuk Indonesia). Metode perhitungannya juga identik dengan menggunakan basic needs approach.

Bank Dunia juga membuat garis kemiskinan yang lebih ideal dan manusiawi lagi, yakni sebesar USD2 per kapita per hari yang merupakan median dari 75 negara yang diamati. Adapun kriteria USD1,25 per kapita per hari itu sendiri sebenarnya merupakan rata-rata garis kemiskinan di 15 negara termiskin.

Nah, di Indonesia sendiri, berdasarkan catatan BPS, garis kemiskinan kita di tahun 2017 berada di angka Rp400.995 di wilayah perkotaan dan Rp370.910 di wilayah perdesaan. Jika kita hitung dengan menggunakan perspektif pembagian selama 30 hari dan dikonversi secara moderat sebesar Rp13.000 per USD, sesungguhnya garis kemiskinan kita hanyalah USD1,03 per kapita per hari di wilayah perkotaan, sedangkan di desa hanya sebesar USD0,95 per kapita per hari.

Meskipun garis kemiskinan di desa lebih rendah ketimbang di kota, tingkat kemiskinannya jauh lebih tinggi di desa daripada di kota. Dari sini secara agregat juga sudah dapat kita lihat bahwa garis kemiskinan kita sudah mendapatkan “diskon” dari BPS, bahkan hingga di bawah garis kemiskinan minimum yang dikriteriakan Bank Dunia sebesar USD1,25. Atas dasar pertimbangan inilah penulis memperkirakan bahwa tingkat kemiskinan kita sejatinya jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah direkam BPS.

Persoalan keadilan dapat lebih diejawantahkan lagi dengan pendekatan tingkat ketimpangan. Saat ini pemerintah lebih sering menggunakan koefisien gini sebagai parameter untuk mengetahui seberapa timpang distribusi kekayaan yang diterima oleh kelompok penduduk pendapatan tertinggi dan terendah.

Perkembangan ketimpangan ini berada dalam tren yang jauh lebih mengkhawatirkan ketimbang persoalan kemiskinan. Setelah era Reformasi dimulai dan salah satunya melahirkan sistem desentralisasi sebagai metode perumusan kebijakan pembangunan, ternyata angka koefisien gini kita justru cenderung semakin besar.

Saat ini koefisien gini kita berada di angka 0,391. Jika dibandingkan dengan penghujung tahun 1990-an yang berada di kisaran 0,30, sudah sangat jelas seberapa besar pergerakan tingkat ketimpangan ini menjadi tidak cukup terkendali.

Jika ditambahkan lagi berdasarkan fakta yang dihimpun beberapa lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Credit Suisse, mungkin kita akan lebih kaget karena hampir setengah dari total kekayaan se-Indonesia dikantongi hanya 1% penduduk terkaya saja. Oxfam (2017) juga menambahkan bahwa total kekayaan empat orang terkaya sudah setara dengan total kekayaan 40% golongan penduduk termiskin yang jumlahnya sekitar 100 juta penduduk.

Penyelesaian problem ketidakadilan ini memang tidak bisa sekadar dianalisis sebatas angka dan kata saja. Solusi jitunya tetap yang paling utama adalah dengan mengandalkan keberpihakan/campur tangan pemerintah, karena persoalan ini tidak bisa diatasi sepenuhnya melalui mekanisme pasar.

Pentingnya Reformasi Birokrasi
Penulis menduga, kendala yang menghambat optimalisasi kinerja perwujudan keadilan ekonomi berakar pada praktik kebijakan yang tidak cukup membumi. Dalam praktiknya, kita menemukan berbagai soal birokrasi yang sumbernya berasal dari kebijakan yang inkonsisten (sering berubah) seiring dengan pergantian parlemen dan kementerian.

Ibarat membangun sebuah rumah, pergantian pemimpin sering kali juga diwarnai perubahan bentuk rumah sebelum tuntas hingga (harus) memulai kembali sejak tahap dasar. Padahal seharusnya pemerintahan yang baru memilah dengan jeli program-program apa saja yang perlu dipertahankan/dilanjutkan dan sisanya jika memang dirasa kurang bermanfaat, baru diusulkan adanya pergantian.

Namun tampaknya pola politik kita tidak demikian. Apalagi jika pergantian tampuk kepemimpinan diisi oleh dua kubu yang memiliki pandangan politik yang cenderung berseberangan. Semangat persaingan politik lebih cenderung diwarnai sikap “alergi” ketimbang berkompromi. Akibatnya capaian kebijakan sering kali tidak sesuai yang diharapkan karena prosesnya kurang berkesinambungan dan banyak mengalami bongkar-pasang kelembagaan.

Oleh karena itu ada baiknya demi bisa membuat kebijakan yang berkesinambungan, kita memerlukan penguatan kelembagaan, termasuk di dalamnya mengenai sistem perundang-undangan, sistem partai, reformasi birokrasi serta penegakan hukum. Di lingkungan pemerintah, reformasi birokrasi bisa dimulai dengan perubahan sistem pensiun (dari pay as you go ke fully funded), payment system (remunerasi/pay based performance), serta penegakan reward punishment yang lebih lugas dengan tujuan untuk efisiensi belanja non-produktif dan menunjang semangat pelayanan agar birokrasi kita semakin efektif.

Selain itu reformasi birokrasi bisa ditandai dengan sistem rekrutmen pegawai yang lebih transparan dan menjamin bahwa prosesnya mampu menjalankan norma-norma positif. Transparansi menjadi bagian penting di era keterbukaan informasi mengingat di sisi yang lain pemerintah sedang membutuhkan banyak dana segar yang utamanya berasal dari penerimaan pajak. Dengan demikian modal sosial dengan masyarakat harus diperkuat agar mereka tidak khawatir dengan cara pemerintah mengelola hak dan kewajiban yang diterima masyarakat.

Melihat ini semua, pekerjaan rumah dalam pembangunan ke depannya sangatlah tidak sedikit. Bagaimana pemerintah merancang kembali tonggak-tonggak demokrasi itu, salah satunya memperkokoh tata nilai dan moral serta mengembalikan ideologi Pancasila sebagai dasar utama membangun kebijakan negara. Kondisi yang ada seharusnya sudah menjadi modal pengingat bahwa proses birokrasi kita membutuhkan perbaikan.

Kita perlu melihat ke depan, bukan terjebak pada romansa di belakang (masa lalu) mengingat lingkungan eksternal senantiasa berubah dan berjalan dengan sangat cepat sehingga sikap skeptis perlu dihindari agar lebih fokus pada bauran kebijakan yang koheren serta sinergis. Baik itu antara eksekutif dan legislatif maupun antara kebijakan fiskal dan moneter. Semoga.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)