Beban Psikologis dan Intimidasi, LPSK: Tidak Mudah Menjadi Saksi

Kamis, 29 Maret 2018 - 15:27 WIB
Beban Psikologis dan...
Beban Psikologis dan Intimidasi, LPSK: Tidak Mudah Menjadi Saksi
A A A
BANJARMASIN - Tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi saksi dalam sebuah proses peradilan pidana, meski terkadang terlihat mudah. Sebab, saat dipanggil menjadi saksi, ada kesan kurang baik yang muncul di awal karena banyak yang beranggapan status saksi berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berpendapat, ketakutan saat dipanggil menjadi saksi, lebih disebabkan pengalaman pada penanganan beberapa kasus sebelumnya. Padahal, antara status saksi dan tersangka itu merupakan dua hal yang berbeda.

“Saya sering mengatakan, tidak ada itu istilah dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tapi, ini yang dipraktikkan dan sering terjadi sehingga membebani psikologis seseorang yang akan menjadi saksi,” kata Semendawai di hadapan mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (28/3/2018).

Selain Semendawai, turut menjadi pemateri dalam seminar nasional bertema, “Perlindungan Notaris sebagai Saksi dalam Proses Peradilan Pidana” itu, profesor ilmu hukum Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Rahmida Erliyani.

Menurut Semendawai, dalam melaksanakan tugas sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memastikan perlindungan bagi saksi, bukan menghindarkan mereka dari proses peradilan pidana. “LPSK memastikan hak-haknya tidak dilanggar karena LPSK hadir untuk mendukung proses peradilan pidana,” ujar dia.

Terkait notaris yang menjadi saksi dalam peradilan pidana, kata Semendawai, sangat dimungkinkan bagi mereka untuk mengakses perlindungan dari LPSK jika terdapat ancaman. “LPSK tidak masuk dalam ranah apakah notaris bisa dihadirkan sebagai saksi atau tidak, karena ada UU lain yang mengatur itu,” tutur dia.

Profesor Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad menjelaskan, bagi notaris juga ada perlindungan yang diberikan melalui Majelis Kehormatan. Tetapi, perlindungan dimaksud bukan untuk menjaga mereka dari ancaman fisik atau psikologis, melainkan bagi marwah dari jabatan notaris itu sendiri.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada tumpang tindih perlindungan dari LPSK maupun Majelis Kehormatan bagi notaris yang menjadi saksi dalam peradilan pidana. “Majelis bukan melindungi person, tetapi profesi notaris. Majelis akan menilai apakah notaris itu bekerja sesuai norma kenotariatan atau tidak,” katanya.
(pur)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved