PDIP Minta Ada Mekanisme Bersama Terkait Penggantian Cakada Tersangka
Rabu, 28 Maret 2018 - 17:09 WIB
PDIP Minta Ada Mekanisme Bersama Terkait Penggantian Cakada Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Muncul usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar dibuat Peraturan KPU untuk mengatur mekanisme penggantian calon kepala daerah (cakada) yang terbelit kasus hukum atau menjadi tersangka. Usulan Perppu juga keluar dari KPK menanggapi hal itu.
Menanggapi hal ini, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai, proses Pilkada merupakan pencarian pemimpin dari kehendak rakyat yang berdaulat. Sehingga jika ada cakada yang berhalangan secara hukum perlu dicarikan mekanisme yang jelas.
"Karena proses hukum tentu saja, harus ada mekanisme untuk itu sampai ada batas waktu tertentu," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Hasto menegaskan, mekanisme atau aturan itu perlu segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. Karenanya perlu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR yang melibatkan penyelenggara pemilu untuk menentukan batas waktu.
"Kapan mereka-mereka yang dinyatakan berhalangan demi tanggungjawab mendapatkan pemimpin terbaik," ujarnya.
Bagi partai politik yang mengusung para cakada, lanjut Hasto, munculnya penetapan tersangka terhadap sejumlah calon akan membuat tanggungjawab partai terhadap rakyat semakin berat. Kendati begitu, PDIP tidak dalam posisi peduli atau tidak peduli aturan apa yang nantinya diterapkan apakah PKPU atau Perppu.
"Tapi kan ini harus melewati dialog bersama, sekiranya ada perppu kami menanggapi itu dengan positif, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai, proses Pilkada merupakan pencarian pemimpin dari kehendak rakyat yang berdaulat. Sehingga jika ada cakada yang berhalangan secara hukum perlu dicarikan mekanisme yang jelas.
"Karena proses hukum tentu saja, harus ada mekanisme untuk itu sampai ada batas waktu tertentu," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Hasto menegaskan, mekanisme atau aturan itu perlu segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. Karenanya perlu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR yang melibatkan penyelenggara pemilu untuk menentukan batas waktu.
"Kapan mereka-mereka yang dinyatakan berhalangan demi tanggungjawab mendapatkan pemimpin terbaik," ujarnya.
Bagi partai politik yang mengusung para cakada, lanjut Hasto, munculnya penetapan tersangka terhadap sejumlah calon akan membuat tanggungjawab partai terhadap rakyat semakin berat. Kendati begitu, PDIP tidak dalam posisi peduli atau tidak peduli aturan apa yang nantinya diterapkan apakah PKPU atau Perppu.
"Tapi kan ini harus melewati dialog bersama, sekiranya ada perppu kami menanggapi itu dengan positif, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama," tandasnya.
(pur)