Jaga Nasabah Tetap Aman
A
A
A
Kasus skimming bukan hal baru di Indonesia, namun belakangan ini kembali marak terjadi, terutama di wilayah Jawa Timur yang menimpa sejumlah bank milik pemerintah.
Agar kejahatan skimming ini tidak meluas, Polda Jawa Timur meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) membuat tombol panik (panic button) yang terhubung langsung dengan command center pada setiap kepolisian daerah.
Tombol tersebut berfungsi mendeteksi aktivitas mencurigakan di dalam anjungan tunai mandiri (ATM), misalnya seseorang sedang memasang alat pemindai (scanner).
Permintaan Polda Jawa Timur itu perlu direspons serius oleh pihak yang punya otoritas terhadap sektor keuangan dan perbankan, sebagai sebuah langkah menyambungkan kepentingan perbankan dan keamanan yang semuanya akan berujung pada keamanan publik.
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan menyalin informasi pada strip magnet kartu sehingga bisa memiliki kendali atas rekening seseorang.
Merespons kejahatan skimming yang marak lagi sejak awal tahun ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga negara asing (WNA).
Kelompok pelaku skimming itu beroperasi lintas negara dan telah membobol 64 bank, di antaranya 13 bank yang ada di Indonesia. Para pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, selanjutnya menikahi warga Indonesia untuk memperlancar aksinya.
Selain itu, merekrut orang lokal yang bertugas memasang alat scanner pada ATM. Modus operandinya sangat rapi dengan membentuk tiga kelompok, yakni ada yang bertindak sebagai penyedia alat, lalu ada bagian operasional, dan petugas eksekusi. Selanjutnya, uang yang berhasil diambil dikonversi ke mata uang virtual seperti Bitcoin.
Mengantisipasi kejahatan skimming, pihak OJK berjanji mempercepat batas waktu pengalihan kartu ATM dari magnetic stripe ke dalam bentuk chip. Mengapa harus berbentuk chip ? Kartu debit dan kredit yang menggunakan chip, sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, tidak bisa dikerjai dengan cara skimming.
Pihak OJK menargetkan pengalihan tersebut sudah tuntas sebelum 2020. Sebelumnya BI telah mewajibkan perbankan dan penerbit kartu mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM, paling lambat 31 Desember 2021. Sebaiknya bank yang sudah terkena kasus skimming segera mempercepat migrasi kartu ke chip.
Rasanya tak cukup bila antisipasi kejahatan terhadap perbankan hanya dibebankan kepada pihak otoritas keuangan dan perbankan dalam hal ini pihak BI dan OJK. Kalangan perbankan juga harus meningkatkan sistem keamanan dan aktif melakukan edukasi terhadap nasabah agar tidak menjadi korban kejahatan seperti skimming. Setidaknya edukasi yang diberikan ke nasabah, seperti menunjukkan ciri-ciri skimming, bagaimana bahaya skimming hingga cara menggunakan ATM yang aman.
Selain itu, pihak perbankan wajib meningkatkan pengawasan pada setiap ATM, misalnya bekerja sama dengan pihak manajemen gedung di mana ATM dipasang. Berdasarkan pantaun pihak kepolisian, rata-rata ATM yang dibobol pelaku kejahatan memang termasuk jarang dikontrol atau berlokasi di wilayah agak terpencil dari area publik. Jadi, tidak cukup hanya mengandalkan kamera pengintai yang kini menjadi pelengkap standar pada setiap ATM.
Persoalan kejahatan perbankan seperti skimming tidak bisa dianggap enteng karena pelaku kejahatan sudah terorganisasi dalam sindikat internasional. Tidak ada yang bisa memprediksi ke depan giliran bank mana yang menjadi korban skimming.
Mengutip penjelasan dari Digital Forensic Analyst, Ruby Alamsyah, para pelaku skimming di Indonesia sudah menjadi bagian dari sindikat internasional. Orang lokal hanya sebagai kaki tangan, sementara yang bertindak sebagai dalang ada di luar negeri, di antaranya bermukim di Ukraina dan Bulgaria. Sindikat internasional bekerja sangat rapi karena dilengkapi standar kerja yang terstruktur dan lengkap dengan buku panduan.
Karena itu, pihak perbankan dalam negeri jangan merasa aman dengan tertangkapnya sejumlah pelaku skimming oleh pihak kepolisian. Jauh lebih baik, kalangan bankir untuk selalu meningkatkan keamanan, agar nasabah tetap terlindungi, merasa nyaman dan aman menyimpan uang di bank. Dan, hal yang paling efektif adalah para pelaku industri perbankan segera menerapkan teknologi chip untuk kartu debit dan kredit yang diterbitkan.
Agar kejahatan skimming ini tidak meluas, Polda Jawa Timur meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) membuat tombol panik (panic button) yang terhubung langsung dengan command center pada setiap kepolisian daerah.
Tombol tersebut berfungsi mendeteksi aktivitas mencurigakan di dalam anjungan tunai mandiri (ATM), misalnya seseorang sedang memasang alat pemindai (scanner).
Permintaan Polda Jawa Timur itu perlu direspons serius oleh pihak yang punya otoritas terhadap sektor keuangan dan perbankan, sebagai sebuah langkah menyambungkan kepentingan perbankan dan keamanan yang semuanya akan berujung pada keamanan publik.
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan menyalin informasi pada strip magnet kartu sehingga bisa memiliki kendali atas rekening seseorang.
Merespons kejahatan skimming yang marak lagi sejak awal tahun ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga negara asing (WNA).
Kelompok pelaku skimming itu beroperasi lintas negara dan telah membobol 64 bank, di antaranya 13 bank yang ada di Indonesia. Para pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, selanjutnya menikahi warga Indonesia untuk memperlancar aksinya.
Selain itu, merekrut orang lokal yang bertugas memasang alat scanner pada ATM. Modus operandinya sangat rapi dengan membentuk tiga kelompok, yakni ada yang bertindak sebagai penyedia alat, lalu ada bagian operasional, dan petugas eksekusi. Selanjutnya, uang yang berhasil diambil dikonversi ke mata uang virtual seperti Bitcoin.
Mengantisipasi kejahatan skimming, pihak OJK berjanji mempercepat batas waktu pengalihan kartu ATM dari magnetic stripe ke dalam bentuk chip. Mengapa harus berbentuk chip ? Kartu debit dan kredit yang menggunakan chip, sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, tidak bisa dikerjai dengan cara skimming.
Pihak OJK menargetkan pengalihan tersebut sudah tuntas sebelum 2020. Sebelumnya BI telah mewajibkan perbankan dan penerbit kartu mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM, paling lambat 31 Desember 2021. Sebaiknya bank yang sudah terkena kasus skimming segera mempercepat migrasi kartu ke chip.
Rasanya tak cukup bila antisipasi kejahatan terhadap perbankan hanya dibebankan kepada pihak otoritas keuangan dan perbankan dalam hal ini pihak BI dan OJK. Kalangan perbankan juga harus meningkatkan sistem keamanan dan aktif melakukan edukasi terhadap nasabah agar tidak menjadi korban kejahatan seperti skimming. Setidaknya edukasi yang diberikan ke nasabah, seperti menunjukkan ciri-ciri skimming, bagaimana bahaya skimming hingga cara menggunakan ATM yang aman.
Selain itu, pihak perbankan wajib meningkatkan pengawasan pada setiap ATM, misalnya bekerja sama dengan pihak manajemen gedung di mana ATM dipasang. Berdasarkan pantaun pihak kepolisian, rata-rata ATM yang dibobol pelaku kejahatan memang termasuk jarang dikontrol atau berlokasi di wilayah agak terpencil dari area publik. Jadi, tidak cukup hanya mengandalkan kamera pengintai yang kini menjadi pelengkap standar pada setiap ATM.
Persoalan kejahatan perbankan seperti skimming tidak bisa dianggap enteng karena pelaku kejahatan sudah terorganisasi dalam sindikat internasional. Tidak ada yang bisa memprediksi ke depan giliran bank mana yang menjadi korban skimming.
Mengutip penjelasan dari Digital Forensic Analyst, Ruby Alamsyah, para pelaku skimming di Indonesia sudah menjadi bagian dari sindikat internasional. Orang lokal hanya sebagai kaki tangan, sementara yang bertindak sebagai dalang ada di luar negeri, di antaranya bermukim di Ukraina dan Bulgaria. Sindikat internasional bekerja sangat rapi karena dilengkapi standar kerja yang terstruktur dan lengkap dengan buku panduan.
Karena itu, pihak perbankan dalam negeri jangan merasa aman dengan tertangkapnya sejumlah pelaku skimming oleh pihak kepolisian. Jauh lebih baik, kalangan bankir untuk selalu meningkatkan keamanan, agar nasabah tetap terlindungi, merasa nyaman dan aman menyimpan uang di bank. Dan, hal yang paling efektif adalah para pelaku industri perbankan segera menerapkan teknologi chip untuk kartu debit dan kredit yang diterbitkan.
(maf)