Dua Calon Wali Kota Malang Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 22 Maret 2018 - 15:17 WIB
Dua Calon Wali Kota...
Dua Calon Wali Kota Malang Penuhi Panggilan KPK
A A A
MALANG - Dua calon wali kota, yang akan maju diajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, tahun 2018. Yakni M Anton, dan Yaqud Ananda Gudban, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Proses pemeriksaan ini, terkait dengan dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta. Tim penyidik memanggil puluhan anggota DPRD Kota Malang, wali kota non aktif, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, untuk menjalani pemeriksaan di ruang rapat utama Polres Malang Kota.

Anton tiba sendirian ke Polres Malang Kota, sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana hitam, calon wali kota yang diusung PKB dan Partai Gerindra tersebut, lebih banyak menunjukkan ekpresi diam.

"Sehat, doakan ya," ujarnya singkat kepada Koran SINDO, sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan. Pria yang akrab disapa Abah Anton ini, mencoba untuk tetap tersenyum meskipun tidak bisa menyembunyikan ketegangan di wajahnya, Kamis (22/3/2018).

Dia sendiri baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi sekitar dua hari lalu. Sementara untuk surat penetapan sebagai tersangka, diakuinya belum menerima dari KPK. "Dua hari lalu dapat undangannya. (Sprindik) saya belum menerima," ungkapnya.

Sementara, Yaqud Ananda Gudban, yang akrab disapa Mbak Nanda, tiba di Polres Malang Kota, tidak lama setelah Anton. Mengenakan hijab, dan kemeja senada berwana cokelat muda, dipadukan dengan celana cokelat tua, politisi cantik ini tetap tersenyum saat memasuki ruang pemeriksaan. "Doakan ya," ujarnya singkat.

Sejak pagi hari, puluhan anggota DPRD Kota Malang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah tiba di ruang pemeriksaan. Salah satunya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto. Politisi senior ini, menyebutkan banyak anggota dewan yang sudah tiba. "Banyak di dalam sejak pagi tadi," tuturnya singkat.

Suprapto, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, juga hadir ketua Fraksi PKB, Sahrawi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memilih untuk diam, dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono; dan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi, diketahui merupakan komisaris PT ENK, bernama Hendrawan Maruzaman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)